Oleh: Fikri Palawa – Pemuda Luwuk Timur
KILASBANGGAI.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengguncang Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Maret 2026 lalu, bukanlah sekadar angka dalam statistik kecelakaan jalan raya. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan dan peristiwa hukum yang amat serius. Ketika aspal jalanan menjadi saksi bisu hilangnya nyawa seseorang, kita tidak bisa lagi bicara soal “musibah” semata, kita harus bicara soal tanggung jawab dan keadilan.
Berdasarkan kronologi yang berkembang, korban saat itu berkendara dari arah Balantak menuju Luwuk. Setibanya di pertigaan depan Masjid Desa Hunduhon, korban hendak berbelok ke kanan. Fakta krusial di lapangan berdasarkan kesaksian warga menunjukkan bahwa lampu sein kanan kendaraan korban masih menyala saat evakuasi dilakukan.
Secara logis, ini membuktikan bahwa korban telah melakukan kewajiban komunikasinya sebagai pengguna jalan. Namun, mengapa tabrakan dari belakang tetap terjadi? Dalam hukum lalu lintas, pengendara di belakang memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga jarak aman dan mengontrol kecepatan. Kegagalan pelaku dalam mengantisipasi manuver korban bukan lagi sekadar kekhilafan, melainkan bentuk kelalaian serius yang mengarah pada kelalaian berat.
Secara normatif, perbuatan ini jelas bersinggungan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan nyawa melayang merupakan tindak pidana yang tidak bisa dianggap sepele.
Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah status pelaku yang masih di bawah umur. Benar bahwa UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan. Namun, perlu dicatat, pendekatan pembinaan bukan berarti penghapusan tanggung jawab hukum.
Terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, hukum tidak boleh tumpul hanya karena alasan usia. Selain itu, tanggung jawab moral dan hukum juga menjalar kepada orang tua pelaku. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua memikul tanggung jawab perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anaknya. Membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa kesiapan adalah bentuk pembiaran yang berujung maut.
Kita menanti sejauh mana profesionalisme dan transparansi Polres Banggai dalam menangani perkara ini. Proses hukum harus berjalan hingga ke meja hijau tanpa adanya penundaan yang tidak jelas, perlakuan khusus, apalagi intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum adalah harga mati. Perlindungan terhadap hak anak memang dijamin undang-undang, tetapi ia tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Kelalaian di jalan raya adalah potensi tragedi yang nyata. Ketika nyawa telah hilang, tidak ada kata kembali. Ketegasan aparat dalam menangani kasus Hunduhon ini akan menjadi tolak ukur: apakah hukum di daerah kita benar-benar menjadi panglima, atau hanya sekadar instrumen yang bisa ditekuk oleh kepentingan dan status sosial?
Hukum harus hadir secara tegas. Bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang mendapatkan penghormatan terakhirnya melalui keadilan yang tegak lurus.(*)













Discussion about this post