KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Anggota Polsek Bunta berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Selasa (2/6/2026) siang.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AA (47) yang diduga kuat sebagai bandar, bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula pada pukul 14.17 WITA, di mana anggota piket Polsek Bunta menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Aipda I Nyoman Sudiana.
Dilaporkan bahwa Aipda I Nyoman berhasil mengamankan 2 orang yang diduga kuat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Kapolsek Bunta, Iptu Andi Wijanarko, dan langsung memimpin anggotanya melakukan penggerebekan.
Didampingi Kanit Reskrim Ipda Erik Taronto dan dua personel Polsek Bunta, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Kompleks Muara Kelurahan Bunta I yang ditengarai sebagai tempat transaksi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu.
Pelaku AA ke berserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bunta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak penyidik Polsek Bunta tengah merampungkan penyidikan dan segera melimpahkan serta melaporkan kasus ini kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (*)











Discussion about this post