Oleh : Moh. Rizal Liara – Founder Spirit Muda Indonesia
KILASBANGGAI.COM- Dalam beberapa pekan terakhir, publik Sulawesi Tengah diramaikan oleh berbagai narasi mengenai “rapuhnya fiskal daerah” setelah realisasi pendapatan tahun 2025 hanya mencapai 86,16 persen dari target APBD. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang tinggi tidak diikuti oleh kemampuan fiskal daerah yang baik.
Namun, pembacaan terhadap kondisi fiskal daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu angka agregat tanpa memahami struktur APBD secara utuh. Dalam struktur APBD, pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Karena itu, capaian realisasi sebesar 86,16 persen tidak sepenuhnya merepresentasikan kinerja PAD, melainkan akumulasi dari seluruh komponen pendapatan daerah. Berdasarkan laporan realisasi pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, target PAD berada pada kisaran Rp2,5 triliun dengan realisasi sekitar Rp2 triliun.
Sementara pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp3,2 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,8 triliun, adapun lain-lain pendapatan yang sah justru melampaui target, dari Rp38 miliar menjadi sekitar Rp40 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa shortfall pendapatan tidak hanya terjadi pada PAD, tetapi juga pada komponen transfer pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan demikian, capaian tersebut belum cukup untuk dijadikan dasar bahwa Sulawesi Tengah berada dalam kondisi krisis fiskal daerah.
Dalam kajian keuangan daerah, kondisi fiskal yang benar-benar rapuh biasanya ditandai oleh beberapa indikator serius, seperti defisit yang tidak terkendali, terganggunya pembiayaan layanan dasar, krisis kas daerah, tingginya beban kewajiban jangka pendek, realisasi pendapatan yang jatuh secara ekstrem, hingga lumpuhnya belanja pembangunan.
Hingga saat ini, indikator-indikator tersebut belum menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah berada pada kondisi kolaps fiskal daerah. Sebaliknya, terdapat beberapa capaian positif yang patut dicermati dalam struktur pendapatan daerah Sulawesi Tengah. Sejumlah sektor pajak justru menunjukkan performa yang cukup baik, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melampaui target, pajak alat berat, hingga retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Hal ini membuktikan bahwa tidak seluruh sektor pendapatan daerah mengalami pelemahan sebagaimana yang dibangun dalam narasi publik belakangan ini.
Di sinilah pentingnya membaca struktur fiskal daerah secara lebih utuh dan proporsional. Sebab, tingginya pertumbuhan ekonomi daerah tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan PAD, terutama pada daerah berbasis industri ekstraktif seperti Sulawesi Tengah.
Sebagian besar penerimaan strategis dari sektor pertambangan dan hilirisasi industri masih ditarik melalui mekanisme fiskal pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea ekspor, royalti, serta berbagai skema insentif investasi nasional. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah tidak otomatis sepenuhnya terkonversi menjadi kapasitas fiskal daerah.
Fenomena serupa juga terjadi di berbagai daerah berbasis sumber daya alam lainnya, termasuk Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, tetapi tetap memiliki tingkat ketergantungan transfer pusat yang tinggi. Dengan demikian, kondisi Sulawesi Tengah saat ini tidak dapat secara sederhana disebut sebagai “anomali fiskal”, sebab fenomena semacam ini memang lazim terjadi pada daerah berbasis industri ekstraktif.
Meski demikian, kondisi tersebut juga tidak boleh membuat pemerintah daerah merasa nyaman. Masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperkuat agar kapasitas fiskal daerah menjadi lebih optimal, seperti peningkatan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan beberapa sektor BLUD yang realisasinya belum maksimal.
Di tengah tantangan tersebut, upaya reformasi fiskal tetap berjalan. Pemerintah daerah melalui Bapenda Sulawesi Tengah mulai mendorong digitalisasi layanan perpajakan, termasuk pengembangan sistem pembayaran berbasis aplikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan daerah.
Yang tidak kalah penting dalam membaca APBD adalah bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Selama ini, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada seberapa besar pendapatan daerah, padahal pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana APBD dibelanjakan dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran nasional, APBD Sulawesi Tengah tetap diarahkan pada sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pendidikan dan kesehatan. Program pendidikan dan layanan kesehatan yang dijalankan pemerintah daerah menunjukkan bahwa belanja daerah masih difokuskan pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan pelayanan publik.
Pada akhirnya, tantangan fiskal Sulawesi Tengah memang nyata dan membutuhkan pembenahan serius. Namun, pembacaan terhadap kondisi fiskal daerah harus dilakukan secara utuh, proporsional, dan berbasis data. Kritik publik tentu penting dalam demokrasi, tetapi ketepatan membaca struktur APBD jauh lebih penting agar evaluasi fiskal tidak berubah menjadi dramatisasi yang menyesatkan.(*)














Discussion about this post