Kilasbanggai.com
Sabtu, April 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Dari Kelalaian ke Kematian: Akankah Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu?

Muhammad Maruf by Muhammad Maruf
9 April 2026
in Opini
Fikri Palawa - Pemuda Luwuk Timur

Fikri Palawa - Pemuda Luwuk Timur

Oleh: Fikri Palawa – Pemuda Luwuk Timur

KILASBANGGAI.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengguncang Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Maret 2026 lalu, bukanlah sekadar angka dalam statistik kecelakaan jalan raya. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan dan peristiwa hukum yang amat serius. Ketika aspal jalanan menjadi saksi bisu hilangnya nyawa seseorang, kita tidak bisa lagi bicara soal “musibah” semata, kita harus bicara soal tanggung jawab dan keadilan.

Berdasarkan kronologi yang berkembang, korban saat itu berkendara dari arah Balantak menuju Luwuk. Setibanya di pertigaan depan Masjid Desa Hunduhon, korban hendak berbelok ke kanan. Fakta krusial di lapangan berdasarkan kesaksian warga menunjukkan bahwa lampu sein kanan kendaraan korban masih menyala saat evakuasi dilakukan.

BACA JUGA

Konsep Otomatis

Biaya Hidup Naik, Upah Diam: Ketimpangan yang Mematikan?

18 April 2026

Rakyat Taat Membayar, Tapi Air Sulit Mengalir: Menguji Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

10 Maret 2026

Secara logis, ini membuktikan bahwa korban telah melakukan kewajiban komunikasinya sebagai pengguna jalan. Namun, mengapa tabrakan dari belakang tetap terjadi? Dalam hukum lalu lintas, pengendara di belakang memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga jarak aman dan mengontrol kecepatan. Kegagalan pelaku dalam mengantisipasi manuver korban bukan lagi sekadar kekhilafan, melainkan bentuk kelalaian serius yang mengarah pada kelalaian berat.

Secara normatif, perbuatan ini jelas bersinggungan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan nyawa melayang merupakan tindak pidana yang tidak bisa dianggap sepele.

Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah status pelaku yang masih di bawah umur. Benar bahwa UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan. Namun, perlu dicatat, pendekatan pembinaan bukan berarti penghapusan tanggung jawab hukum.

Terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, hukum tidak boleh tumpul hanya karena alasan usia. Selain itu, tanggung jawab moral dan hukum juga menjalar kepada orang tua pelaku. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua memikul tanggung jawab perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anaknya. Membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa kesiapan adalah bentuk pembiaran yang berujung maut.

Kita menanti sejauh mana profesionalisme dan transparansi Polres Banggai dalam menangani perkara ini. Proses hukum harus berjalan hingga ke meja hijau tanpa adanya penundaan yang tidak jelas, perlakuan khusus, apalagi intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum adalah harga mati. Perlindungan terhadap hak anak memang dijamin undang-undang, tetapi ia tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Kelalaian di jalan raya adalah potensi tragedi yang nyata. Ketika nyawa telah hilang, tidak ada kata kembali. Ketegasan aparat dalam menangani kasus Hunduhon ini akan menjadi tolak ukur: apakah hukum di daerah kita benar-benar menjadi panglima, atau hanya sekadar instrumen yang bisa ditekuk oleh kepentingan dan status sosial?

Hukum harus hadir secara tegas. Bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang mendapatkan penghormatan terakhirnya melalui keadilan yang tegak lurus.(*)

Tags: Fikri PalawaLuwuk TimurOpiniPolres BanggaiPotret Hukum
Previous Post

Kawal Potensi Daerah, Kemenkum Sulteng Verifikasi Keunikan Durian Nambo

Next Post

Bunta ‘Panas’! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Berita Pilihan

Konsep Otomatis

Biaya Hidup Naik, Upah Diam: Ketimpangan yang Mematikan?

by Muhammad Maruf
18 April 2026
0

Oleh : Rifat  Hakim (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik) KILASBANGGAI.COM- Setiap tahun, hidup terasa semakin mahal. Harga beras naik, biaya sewa...

Rakyat Taat Membayar, Tapi Air Sulit Mengalir: Menguji Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

by Muhammad Maruf
10 Maret 2026
0

Oleh: Rifat Hakim ( Pengurus DPP GMNI)  KILASBANGGAI.COM- Krisis air bersih yang mulai dirasakan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Banggai...

Apa Yang Akan Dipertanggungjawabkan Dalam RAT, Jika Koperasi Desa Merah Putih Belum Punya Usaha

Apa Yang Akan Dipertanggungjawabkan Dalam RAT, Jika Koperasi Desa Merah Putih Belum Punya Usaha

by Ikbal Siduru
4 Maret 2026
0

Oleh : Rano Sanjaya Abdusama, ST KILASBANGGAI.COM - Di banyak desa hari ini, pertanyaan yang sering muncul menjelang Rapat Anggota...

BUMDes Stagnan: Salah Nahkoda atau Mesin yang Rusak?

BUMDes Stagnan: Salah Nahkoda atau Mesin yang Rusak?

by Ikbal Siduru
4 Maret 2026
0

Oleh: Rano Sanjaya Abdusama, ST KILASBANGGAI.COM - Di banyak desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dengan ekspektasi tinggi. Ia...

Menjaga Marwah di Hari Pers Nasional: Jurnalisme adalah Karya, Bukan Sekedar Atribut

Menjaga Marwah di Hari Pers Nasional: Jurnalisme adalah Karya, Bukan Sekedar Atribut

by Ikbal Siduru
7 Februari 2026
0

Oleh: "Ikbal Siduru" Jurnalis kilasbanggai.com KILASBANGGAI.COM - Menjelang peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2026 mendatang, refleksi mendalam mengenai...

Next Post
Bunta ‘Panas’! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Bunta 'Panas'! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Discussion about this post

Konsep Otomatis

Biaya Hidup Naik, Upah Diam: Ketimpangan yang Mematikan?

by Muhammad Maruf
18 April 2026
0

Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Berwarna Biru-putih Diamankan Polisi

Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Berwarna Biru-putih Diamankan Polisi

by Ikbal Siduru
17 April 2026
0

Anwar Hafid Hadirkan Ustaz Hanan Attaki, Perayaan HUT Sulteng Ke-62 Berlangsung Khidmat

Anwar Hafid Hadirkan Ustaz Hanan Attaki, Perayaan HUT Sulteng Ke-62 Berlangsung Khidmat

by Muhammad Maruf
17 April 2026
0

Tutup Latsar CPNS, Bupati Banggai Laut Ingatkan ASN Jangan Malas

Tutup Latsar CPNS, Bupati Banggai Laut Ingatkan ASN Jangan Malas

by Uci Saripi
17 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!