Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 4, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Dari Kelalaian ke Kematian: Akankah Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu?

Muhammad Maruf by Muhammad Maruf
9 April 2026
in Opini
Fikri Palawa - Pemuda Luwuk Timur

Fikri Palawa - Pemuda Luwuk Timur

Oleh: Fikri Palawa – Pemuda Luwuk Timur

KILASBANGGAI.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengguncang Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Maret 2026 lalu, bukanlah sekadar angka dalam statistik kecelakaan jalan raya. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan dan peristiwa hukum yang amat serius. Ketika aspal jalanan menjadi saksi bisu hilangnya nyawa seseorang, kita tidak bisa lagi bicara soal “musibah” semata, kita harus bicara soal tanggung jawab dan keadilan.

Berdasarkan kronologi yang berkembang, korban saat itu berkendara dari arah Balantak menuju Luwuk. Setibanya di pertigaan depan Masjid Desa Hunduhon, korban hendak berbelok ke kanan. Fakta krusial di lapangan berdasarkan kesaksian warga menunjukkan bahwa lampu sein kanan kendaraan korban masih menyala saat evakuasi dilakukan.

BACA JUGA

Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945: “Dari Sulteng untuk Papua”

Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945: “Dari Sulteng untuk Papua”

1 Juni 2026

Membaca Ulang APBD Sulteng: Benarkah Ketahanan Fiskal Kita Sedang Rapuh?

20 Mei 2026

Secara logis, ini membuktikan bahwa korban telah melakukan kewajiban komunikasinya sebagai pengguna jalan. Namun, mengapa tabrakan dari belakang tetap terjadi? Dalam hukum lalu lintas, pengendara di belakang memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga jarak aman dan mengontrol kecepatan. Kegagalan pelaku dalam mengantisipasi manuver korban bukan lagi sekadar kekhilafan, melainkan bentuk kelalaian serius yang mengarah pada kelalaian berat.

Secara normatif, perbuatan ini jelas bersinggungan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan nyawa melayang merupakan tindak pidana yang tidak bisa dianggap sepele.

Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah status pelaku yang masih di bawah umur. Benar bahwa UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan. Namun, perlu dicatat, pendekatan pembinaan bukan berarti penghapusan tanggung jawab hukum.

Terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, hukum tidak boleh tumpul hanya karena alasan usia. Selain itu, tanggung jawab moral dan hukum juga menjalar kepada orang tua pelaku. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua memikul tanggung jawab perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anaknya. Membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa kesiapan adalah bentuk pembiaran yang berujung maut.

Kita menanti sejauh mana profesionalisme dan transparansi Polres Banggai dalam menangani perkara ini. Proses hukum harus berjalan hingga ke meja hijau tanpa adanya penundaan yang tidak jelas, perlakuan khusus, apalagi intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum adalah harga mati. Perlindungan terhadap hak anak memang dijamin undang-undang, tetapi ia tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Kelalaian di jalan raya adalah potensi tragedi yang nyata. Ketika nyawa telah hilang, tidak ada kata kembali. Ketegasan aparat dalam menangani kasus Hunduhon ini akan menjadi tolak ukur: apakah hukum di daerah kita benar-benar menjadi panglima, atau hanya sekadar instrumen yang bisa ditekuk oleh kepentingan dan status sosial?

Hukum harus hadir secara tegas. Bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk memastikan bahwa setiap nyawa yang hilang mendapatkan penghormatan terakhirnya melalui keadilan yang tegak lurus.(*)

Tags: Fikri PalawaLuwuk TimurOpiniPolres BanggaiPotret Hukum
Previous Post

Kawal Potensi Daerah, Kemenkum Sulteng Verifikasi Keunikan Durian Nambo

Next Post

Bunta ‘Panas’! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Berita Pilihan

Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945: “Dari Sulteng untuk Papua”

Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945: “Dari Sulteng untuk Papua”

by Muhammad Maruf
1 Juni 2026
0

Oleh: Dr. Ade Putra Ode Amane, S.Sos., M.Si - Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Luwuk/ Penceramah Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila...

Membaca Ulang APBD Sulteng: Benarkah Ketahanan Fiskal Kita Sedang Rapuh?

by Muhammad Maruf
20 Mei 2026
0

Oleh : Moh. Rizal Liara - Founder Spirit Muda Indonesia  KILASBANGGAI.COM- Dalam beberapa pekan terakhir, publik Sulawesi Tengah diramaikan oleh...

Menggugat Prioritas Walikota Palu: Dibalik Bayang-bayang Politik dan Jeritan Ribuan Penganggur

by Muhammad Maruf
17 Mei 2026
0

Oleh: Muh Fajri Ardiansyah - Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Tengah KILASBANGGAI.COM- Kota Palu secara konsisten memegang predikat buruk sebagai...

Pernyataan Sekda dan Cermin Buram Meritokrasi di Banggai

by Muhammad Maruf
5 Mei 2026
0

Oleh: Hendra Dg Tiro - Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai KILASBANGGAI.COM- Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, yang...

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Oleh : Sugianto Adjadar (Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai) KILASBANGGAI.COM- Hari Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu...

Next Post
Bunta ‘Panas’! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Bunta 'Panas'! Lagi-lagi Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Diselipkan di Pakaian Dalam

Discussion about this post

Polres Banggai Laut Resmi Terbentuk, Pemda Siapkan Lahan 5 Hektare

Polres Banggai Laut Resmi Terbentuk, Pemda Siapkan Lahan 5 Hektare

by Uci Saripi
3 Juni 2026
0

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!