Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

admin by admin
13 Desember 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Tim Pembela Banggai Hebat, Mustakim La Dee, mengkritik tajam kinerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai dalam penanganan perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.

 

Kasus yang melibatkan Hariyanto Galib, Camat Simpang Raya, Andi Rustam Petasiri, Camat Toili, dan Hariadi Bola, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, dinyatakan telah daluwarsa setelah berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwuk kepada penyidik Polres Banggai.

BACA JUGA

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

14 Mei 2026
Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

14 Mei 2026

 

Menurut Mustakim, kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan ketidakprofesionalan dalam tubuh Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polres Banggai, dan Jaksa.

 

Ia menegaskan bahwa audit investigasi harus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja semua pihak yang terlibat.

 

“Jika perkara ini sampai dinyatakan daluwarsa, maka ada dugaan unsur kesengajaan dan ketidakseriusan dalam penanganannya,” ujar Mustakim.

 

Dalam proses penyidikan, salah satu kendala yang mencuat adalah hilangnya barang bukti berupa ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam grup forum camat se-Kabupaten Banggai.

 

Hilangnya barang bukti tersebut, bisa dikategotikan sebagai bentuk obstruction of justice karena diduga menghalangi penyidikan.

 

Tim Pembela Banggai Hebat mendesak agar para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan, serta Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

 

Mustakim juga menegaskan bahwa jika perkara ini tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya akan melaporkan kinerja Sentra Gakkumdu ke masing-masing pengawas lembaga terkait.

 

“Kami tidak akan tinggal diam jika dugaan ketidakprofesionalan ini terus dibiarkan,” tegas Mustakim. (*)

Previous Post

Status Daluwarsa Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

Next Post

Aktivitas PT. KLS Tak Langgar Aturan

Berita Pilihan

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Perang terhadap peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba...

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, TOILI- Unit Reskrim Polsek Toili mengamankan seorang pria berinisial NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga...

Polres Banggai Didesak Seret Pelaku Pengeroyokan Pemain di Turnamen Hadianto Rasyid Cup

Polres Banggai Didesak Seret Pelaku Pengeroyokan Pemain di Turnamen Hadianto Rasyid Cup

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,BATUI – Sejumlah warga dan keluarga korban insiden turnamen Mini Soccer Hadianto Rasyid Cup 2026 melakukan aksi blokade jalan Trans...

Nikel Masuk, Masyarakat Adat Mumpe Terancam?

Nikel Masuk, Masyarakat Adat Mumpe Terancam?

by Ikbal Siduru
13 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA - Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Indico Sukses Jaya di wilayah Desa Doda Bunta, Kecamatan Simpang...

Bangun Budaya Literasi, Disdikbud Banggai Wajibkan Siswa Membaca 30 Menit sebelum Pembelajaran

Bangun Budaya Literasi, Disdikbud Banggai Wajibkan Siswa Membaca 30 Menit sebelum Pembelajaran

by Asnawi Zikri
13 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memperkenalkan program strategis bertajuk Gerakan Membaca dan Belajar Tahun 2026....

Next Post
Aktivitas PT. KLS Tak Langgar Aturan

Aktivitas PT. KLS Tak Langgar Aturan

Discussion about this post

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!