Kilasbanggai.com
Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Aktivitas PT. KLS Tak Langgar Aturan

Rdks by Rdks
14 Desember 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK– Menyikapi pemberitaan yang beredar di media beberapa hari terakhir, yang dinilai menyudutkan dan merugikan PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Kuasa Hukum PT. KLS, Dr. Andi Munafri DM, SH., MH., memberikan tanggapan resmi sebagai bagian dari hak jawab dan koreksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Pernyataan ini merujuk pada UU Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

BACA JUGA

Bupati Amirudin Imbau Pengusaha Penggilingan Tidak Menimbun Gabah

Bupati Amirudin Imbau Pengusaha Penggilingan Tidak Menimbun Gabah

16 Juli 2025
Diduga Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi

16 Juli 2025

 

Dalam tanggapannya, Dr. Andi Munafri menegaskan beberapa poin penting.

 

Pertama, Tidak benar PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) melakukan penanaman sawit di wilayah kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Selanjutnya, tidak benar PT KLS mengakuisisi saham Inhutani, dan jadi pemilik tunggal, sampai saat ini PT BHP masih patungan antara PT KLS dan Inhutani, tidak ada akuisisi saham. Konsesi PT BHP masih sesuai aturan. Tidak ada hubungan antara konsesi PT. BHP dan HGU milik PT. KLS.

 

Mengenai tuduhan PT. KLS melakukan deforestasi bruto adalah pernyataan yang menyesatkan, hal itu sangat tidak benar karena tidak dilakukanan.

 

Pernyataan yang dikemukakan oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) yang dipublikasikan melalui kanal Benua.id oktober 2022 lalu yang kembali dikutip oleh beberapa media beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) juga mencatat detail deforestasi berdasarkan jenis Kawasan Hutan dilakukan oleh PT. Berkat Hutan Pusaka (yang dituding kini menjadi PT. KLS) di beberapa wilayah yang sudah ditebang atau dikonversi menjadi sawit yaitu Area Penggunaan Lain (APL) 11.403,50 Hektar, Hutan Produksi (HP) 3.468,18 Hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.209,39 Hektar, Hutan Lindung (HL) 112,83 Hektar, pernyataan tersebut tidak benar karena tidak dilakukan penanaman sawit.

 

“Adanya pemberitaan yang menyampaikan bahwa di wilayah Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bakiriang, ada sebesar 1.077 Hektar diantaranya merupakan pembukaan baru dari tahun 2019 sampai dengan 2021, sangat tidak benar, karena PT. KLS terakhir menanam tahun 2012 jadi tidak benar ada pembukaan lahan tahun 2019 apalagi hingga tahun 2021,” tegas Andi Munafri melaui pers rilisnya, Sabtu 14 Desember 2024.

 

Kemudian, adanya pemberitaan yang mengaitkan dengan pihak Gakkum Subagyo, Kepala Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bahwa PT. KLS bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah membuat kesepakatan perjanjian untuk rehabilitasi atau restorasi dalam kawasan konservasi yang sudah ditanami sawit.

 

PT. KLS. menegaskan bahwa kerjasama antara PT KLS dan BKSDA bukan untuk merelokasi tapi melakukan penanaman sela di perkebunan kelapa sawit di lokasi yang masih masuk dalam HGU PT. KLS.

 

Kuasa Hukum PT. KLS menegaskan pentingnya pemberitaan yang objektif dan sesuai fakta untuk menghindari kesalahpahaman publik.

 

Sebagai kuasa hukum, Dr. Andi Munafri memastikan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyampaikan informasi keliru dan merugikan perusahaan.

 

“Kami berharap media dapat memberikan informasi yang obyektif dan berbasis fakta. Langkah hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas PT. KLS,” tekan Dr. Andi Munafri.

 

Melalui klarifikasi ini, PT. KLS mengharapkan pemahaman yang lebih baik dari publik mengenai aktivitas perusahaan yang selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum. (*)

Previous Post

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Next Post

Pemkab Balut Rayakan HUT ke-12 dengan Khidmat, Sambut Masa Depan Cerah Berkelanjutan

Berita Pilihan

Bupati Amirudin Imbau Pengusaha Penggilingan Tidak Menimbun Gabah

Bupati Amirudin Imbau Pengusaha Penggilingan Tidak Menimbun Gabah

by Rdks
16 Juli 2025
0

KIlASBANGGAI.COM, LUWUK SELATAN - Pemerintah daerah akan melakukan sidak di sentra-sentra penggilingan padi di Kabupaten Banggai untuk memastikan ada tidaknya...

Diduga Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Luwuk Utara Diamankan Polisi

by Rdks
16 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Seorang pria berinisial S (22) warga Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara, Banggai diamankan dan dilakukan pembinaan oleh jajaran...

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

by Rdks
15 Juli 2025
0

Oleh  : Yuniya putri novita KILASBANGGAI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Luwuk Selatan, di mana...

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

Pasutri Bertengkar Gegara Uang Taspen, Akhirnya Baku Sayang Ulang di Polsek Bunta

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Polsek Bunta berhasil memediasi penyelesaian konflik rumah tangga antara pasangan suami istri di Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya,...

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

Gelapkan Uang Konsumen, Colektor FIF Toili Diserahkan Polisi ke Kejari Banggai

by Rdks
15 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AS (29) Warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka...

Next Post
Pemkab Balut Rayakan HUT ke-12 dengan Khidmat, Sambut Masa Depan Cerah Berkelanjutan

Pemkab Balut Rayakan HUT ke-12 dengan Khidmat, Sambut Masa Depan Cerah Berkelanjutan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In