Kilasbanggai.com
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Status Daluwarsa Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat

Rdks by Rdks
13 Desember 2024
in Banggai, Uncategorized

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.

 

Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

BACA JUGA

Membangun Perkebunan Berbasis Riset: Kerja Sama Kabupaten Banggai dan Universitas Brawijaya

Membangun Perkebunan Berbasis Riset: Kerja Sama Kabupaten Banggai dan Universitas Brawijaya

20 Juni 2025
Bupati Amirudin Berikan Pendapat Akhir Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024

Bupati Amirudin Berikan Pendapat Akhir Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024

19 Juni 2025

 

Diketahui, Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas perkara selama 3 hari sesuai Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.

 

Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh kepolisian. Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.

 

Sumber kepolisian membeberkan, Tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pertama kali dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 pukul 13.00 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Kemudian, berkas P19 dan dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada hari Senin, 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, di Kantor Bawaslu Banggai.

 

Setelah itu, pemenuhan dan pengiriman kembali tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 16.30 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.

 

Anehnya, Jaksa tiba-tiba mengeluarkan P19 kedua pada 5 Desember 2024 pada jam yang tidak disebutkan.

 

Namun, surat tersebut baru diserahkan bersama dengan pengembalian berkas perkara dan SPDP pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.

 

Itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, dan bukan diserahkan ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.

 

Padahal, dalam Peraturan Bersama Sentra Gakumdu, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pengembalian berkas kembali kepada Jaksa oleh Penyidik dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.

 

Namun, dalam P19 kedua yang diberikan Jaksa disebutkan bahwa waktu yang diberikan kepada Penyidik hanya dari tanggal 2-4 Desember 2024.

 

Seharusnya berkas yang diterima Penyidik pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, memiliki batas waktu pengembalian berkas kembali ke Jaksa selama 3 hari kerja, yaitu sampai dengan tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.00 Wita.

 

Sehingga, perkara yang dianggap daluwarsa oleh Jaksa dinilai tidak mendasar dan perlu dipertanyakan.

 

Selain itu, pada Peraturan Bersama Sentra Gakumdu Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa pengembalian dari Jaksa ke Penyidik hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.

 

Namun, dalam perkara ini Jaksa sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polres Banggai.

 

Mestinya, Jaksa menyimpulkan apakah kasus itu belum memenuhi unsur dan alat bukti, atau kah P21.

 

Jika belum memenuhi unsur dan alat bukti, maka Penyidik Polres Banggai akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

 

Namun, jika Jaksa menyimpulkan P21, maka Penyidik akan menyerahkan alat bukti dan 3 tersangka kepada Jaksa untuk disidangkan.

 

Kini, perkara tersebut mengambang. Jaksa menilai perkara tersebut daluwarsa, namun kepolisian menganggap masih terus bergulir.

 

Bahkan, tiga tersangka yang merupakan Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banggai kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)

Previous Post

Kapolsek Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar Kecamatan Nuhon

Next Post

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Berita Pilihan

Membangun Perkebunan Berbasis Riset: Kerja Sama Kabupaten Banggai dan Universitas Brawijaya

Membangun Perkebunan Berbasis Riset: Kerja Sama Kabupaten Banggai dan Universitas Brawijaya

by Rdks
20 Juni 2025
0

    KILASBANGGAI.COM - Pemerintah Kabupaten Banggai kembali melangkah dalam upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan.   Bertempat...

Bupati Amirudin Berikan Pendapat Akhir Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024

Bupati Amirudin Berikan Pendapat Akhir Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024

by Rdks
19 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM -LUWUK - Rapat Paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Banggai melalui curah-pikir dan...

Bupati Amirudin Pimpin Apel Akbar, Pemberhentian Pegawai Bermasalah Diumumkan!

Bupati Amirudin Pimpin Apel Akbar, Pemberhentian Pegawai Bermasalah Diumumkan!

by Rdks
19 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Tertibkan Kawasan Rawan Macet, Aparat Gabungan Gelar Razia Parkir di Luwuk

Tertibkan Kawasan Rawan Macet, Aparat Gabungan Gelar Razia Parkir di Luwuk

by Rdks
19 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Kepolisian bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Banggai melakukan penertiban parkir di sejumlah titik rawan kemacetan, Kamis pagi...

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

Ribuan Anggota BPD di Banggai Rayakan HUT PABPDSI ke 4, Usung Tema “BPD JUARA”

by Rdks
19 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Temu Akbar, di Gedung Graha Dongkalan...

Next Post
Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2024

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In