KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Status Daluwarsa perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.
Bahkan, pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Diketahui, Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas perkara selama 3 hari sesuai Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.
Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh kepolisian. Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sumber kepolisian membeberkan, Tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pertama kali dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 pukul 13.00 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.
Kemudian, berkas P19 dan dikembalikan oleh Jaksa kepada Penyidik pada hari Senin, 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, di Kantor Bawaslu Banggai.
Setelah itu, pemenuhan dan pengiriman kembali tahap 1 berkas perkara dari Penyidik kepada Jaksa pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 16.30 Wita, di ruangan Kasi Pidum Kajari Banggai.
Anehnya, Jaksa tiba-tiba mengeluarkan P19 kedua pada 5 Desember 2024 pada jam yang tidak disebutkan.
Namun, surat tersebut baru diserahkan bersama dengan pengembalian berkas perkara dan SPDP pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.00 Wita.
Itupun tidak diserahkan kepada Penyidik, dan bukan diserahkan ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Banggai, melainkan dimasukkan ke Sium Polres Banggai.
Padahal, dalam Peraturan Bersama Sentra Gakumdu, Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pengembalian berkas kembali kepada Jaksa oleh Penyidik dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja.
Namun, dalam P19 kedua yang diberikan Jaksa disebutkan bahwa waktu yang diberikan kepada Penyidik hanya dari tanggal 2-4 Desember 2024.
Seharusnya berkas yang diterima Penyidik pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 18.00 Wita, memiliki batas waktu pengembalian berkas kembali ke Jaksa selama 3 hari kerja, yaitu sampai dengan tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.00 Wita.
Sehingga, perkara yang dianggap daluwarsa oleh Jaksa dinilai tidak mendasar dan perlu dipertanyakan.
Selain itu, pada Peraturan Bersama Sentra Gakumdu Pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa pengembalian dari Jaksa ke Penyidik hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali.
Namun, dalam perkara ini Jaksa sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polres Banggai.
Mestinya, Jaksa menyimpulkan apakah kasus itu belum memenuhi unsur dan alat bukti, atau kah P21.
Jika belum memenuhi unsur dan alat bukti, maka Penyidik Polres Banggai akan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Namun, jika Jaksa menyimpulkan P21, maka Penyidik akan menyerahkan alat bukti dan 3 tersangka kepada Jaksa untuk disidangkan.
Kini, perkara tersebut mengambang. Jaksa menilai perkara tersebut daluwarsa, namun kepolisian menganggap masih terus bergulir.
Bahkan, tiga tersangka yang merupakan Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Banggai kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)
Discussion about this post