KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, semakin meresahkan masyarakat.
Meski aparat penegak hukum sering melakukan tindakan, investigasi mendalam menemukan fakta janggal: sejumlah bandar narkoba disinyalir masih bebas beroperasi.
Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah pemain lama dan ada pemain baru dalam peredaran narkoba belum tersentuh hukum secara tuntas.
Kondisi ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “orang kuat” atau oknum yang memberikan perlindungan (backing) terhadap para bandar tersebut.
Maraknya peredaran barang haram ini seolah membuktikan bahwa penindakan yang dilakukan selama ini belum mampu menyentuh akar permasalahan.
“Masyarakat sudah sangat resah. Bagaimana mungkin peredaran ini terus marak jika tidak ada pembiaran? Kami curiga ada oknum tertentu yang justru memuluskan langkah para bandar ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Senin (2/3/2026)
Tumpulnya penegakan hukum terhadap bandar narkoba di wilayah ini menjadi tantangan serius bagi pihak kepolisian setempat.
Publik kini menuntut transparansi dari aparat terkait mengenai sejauh mana progres penanganan kasus-kasus narkoba di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba, maka hal tersebut bukan hanya menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan wilayah Bunta dan Simpang Raya bersih dari cengkeraman narkotika.












Discussion about this post