KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO alias W (40) dan AH (42) diamankan jajaran Polsek Bunta usai diduga melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga di Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Keduanya ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.10 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa pasutri tersebut diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Dari aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp12 juta serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp14 juta.
“Rumah korban dibobol saat ditinggal penghuninya,” ujar Andi.
Korban diketahui bernama Nur Alhabsi. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, saat korban pergi ke masjid untuk menunaikan salat Zuhur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian hasil curian telah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas merah berisi uang tunai Rp220 ribu, dua buku tabungan, satu kartu ATM, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone merek Realme.
Iptu Andu mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan pintu rumah terkunci rapat dan menambah sistem keamanan seperti CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post