KILASBANGGAI.COM, MOROWALI- Hadirnya PT Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah bukan tanpa legalitas.
PT. SPP dalam berinvestasi dengan membangun pabrik kelapa sawit itu bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, dan membangun sinergitas dengan masyarakat petani sawit dan Pemda Morut.
Hal ini disampaikan Manager PT SPP, Sugiarto, yang diwakili Humas PT SPP, Leo Vernando Simbolon, belum lama ini.
“Kehadiran PT SPP dalam berinvestasi di daerah ini punya legalitas dan berbadan hukum,” tegas Leo.
Sekaitan dengan tudingan salah satu media online yang menyebutkan PT SPP tidak membyar pajak dan labrak aturan, maka tim hukum perusahaan akan mencermati dan mengkaji.
“Bila tudingan itu tidak dapat dibuktikan dengan data yang otentik, maka pihak perusahaan akan melakukan upaya hukum,” kata Leo.
Diketahui, PT. SPP telah melakukan kewajiban membayar pajak tahun 2023/ 2024 sekitar Rp 7 miliar.
“Juga dapat pengembalian pajak karena sistem bayar awal pajaknya, karena kelebihan bayar maka uang masuk dikembalikan,” bebernya.
Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian pada April 2024 tentang penyelesaian 28 Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang berisikan pengampuh KBLI 10431 (Industri Minyak Kelapa Sawit) adalah Kemenperin bukan Kementan.
Selanjutnya dengan permasalahan tersebut, pihak Pemda Morut dan PT SPP telah difasilitasi dalam mediasi yang dilakukan oleh Dirjen Kemendagri, dan salah satu poin mediasi tersebut ditegaskan adalah tidak dibenarkan tindakan yang dilakukan Pemda Morut untuk menutup pabrik.
Prinsipnya, kata Leo, PT SPP hadir di Morut untuk membangun kemitraan dengan masyarakat petani di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara. (*)
Discussion about this post