KILASBANGGAI.COM, LUWUK — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Luwuk mendesak DPRD Kabupaten Banggai untuk lebih serius mengusut dugaan kegagalan proyek pembangunan venue kolam renang di kawasan GOR Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang baru selesai dikerjakan.
Ketua LMND Luwuk menilai DPRD Banggai tidak boleh tinggal diam melihat kondisi proyek yang dinilai bermasalah tersebut.
Mereka meminta lembaga legislatif segera memanggil pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana, guna menjelaskan kondisi proyek yang dianggap merugikan masyarakat.
“DPRD Banggai harus serius dan jangan hanya sekadar turun melihat lokasi. Kami meminta ada langkah konkret untuk mengusut proyek kolam renang yang diduga gagal ini,” tegas Ketua LMND Luwuk dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Sorotan terhadap proyek kolam renang tahap I senilai Rp15 miliar itu mencuat setelah ditemukan keretakan pada pipa penyangga tribun serta robohnya atap tribun akibat diterpa angin kencang.
Kondisi tersebut bahkan mendapat perhatian dari Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, saat melakukan reses di lokasi proyek.
LMND menilai alasan bencana alam yang disampaikan pihak terkait tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab.
Menurut mereka, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat harus tetap mengedepankan kualitas konstruksi dan pengawasan ketat sejak awal pengerjaan.
Selain meminta DPRD membentuk panitia khusus untuk mendalami persoalan tersebut, LMND juga mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan venue kolam renang itu.
Mereka khawatir adanya dugaan kelalaian dalam proses pengawasan maupun penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banggai menjelaskan bahwa kerusakan pada proyek kolam renang disebabkan angin puting beliung yang terjadi pada Februari 2026, dan dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure.
Namun pihak kejaksaan menegaskan pelaksana proyek tetap wajib bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum dilakukan serah terima.
LMND menegaskan akan terus mengawal persoalan itu hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban terhadap proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Banggai tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyelesaian proyek kepada masyarakat. (*)











Discussion about this post