KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Aktivitas eksplorasi yang tengah dilakukan oleh PT Indico Sukses Jaya di Hutan Dusun Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mulai memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat.
Selain kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, wilayah tersebut merupakan ruang hidup bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) serta menyimpan sejarah sensitif terkait potensi kandungan emas.
Eksplorasi yang menjadi tahapan awal dari rangkaian aktivitas pertambangan ini memantik sorotan tajam, terutama terkait transparansi perizinan komoditas yang diincar perusahaan.
Camat Simpang Raya, Bambang, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026), membenarkan adanya aktivitas pengambilan sampel atau eksplorasi oleh tim perusahaan tersebut. Menurut Bambang, pihak PT Indico Sukses Jaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, bahkan sudah dengan pemerintah kabupaten, dalam hal ini Kabag SDA,” ujar Bambang.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Banggai guna memverifikasi sejauh mana koordinasi dan legalitas prinsip tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Kabag SDA belum memberikan respons formal.
Di sisi lain, arus penolakan dari warga Simpang Raya terus menguat. Masyarakat secara tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah pegunungan Simpang Raya, termasuk di Hutan Mumpe. Keberadaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan tersebut menjadi salah satu alasan utama penolakan.
Selain isu lingkungan dan hak adat, warga juga mempertanyakan kejanggalan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indico Sukses Jaya. Pasalnya, Hutan Mumpe selama ini dikenal masyarakat sebagai wilayah yang kaya akan kandungan emas, bukan nikel.
Belasan tahun silam, Hutan Mumpe sempat menjadi lokasi penambangan emas tradisional oleh masyarakat secara manual. Namun, aktivitas tersebut ditutup total oleh otoritas berwenang menyusul adanya insiden tragis pembunuhan di lokasi pertambangan. Kini, kehadiran PT Indico yang mengantongi IUP nikel di wilayah “lumbung emas” tersebut memicu kecurigaan publik.
Berdasarkan regulasi pertambangan di Indonesia, ketidaksesuaian antara komoditas yang ditambang dengan izin yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum yang berat. Setiap perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang spesifik untuk satu jenis komoditas tertentu.
Jika sebuah perusahaan memegang izin komoditas nikel namun dalam praktiknya mengeruk atau memanfaatkan komoditas lain seperti emas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang berkonsekuensi pidana serius.
Publik kini menanti transparansi dari pihak korporasi dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mengawasi jalannya eksplorasi di Hutan Mumpe, guna memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi dan hukum pertambangan ditegakkan tanpa kompromi.











Discussion about this post