KILASBANGGAI.COM, BALUT– Polsek Banggai menghadiri sekaligus melakukan pengamanan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Laut yang membahas perubahan regulasi pajak daerah dan pembentukan Desa Bolitan di Kecamatan Banggai Utara, Jumat (22/5/2026).
Kehadiran kepolisian diwakili Panit 1 Samapta Polsek Banggai, Iptu Husain A. Moridu, mewakili Kapolres Banggai Kepulauan dalam agenda yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Banggai Laut mulai pukul 09.00 WITA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, dan dihadiri Sekretaris Daerah Banggai Laut, Saiful U. Usuria, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota legislatif.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rapat juga membahas rancangan perda pembentukan Desa Bolitan sebagai desa baru di Kecamatan Banggai Utara.
Lima fraksi DPRD masing-masing Fraksi Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, PKS, dan PKB menyatakan dukungan terhadap dua agenda tersebut. Namun, mereka menekankan agar penyesuaian pajak daerah tidak membebani masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Fraksi-fraksi DPRD juga meminta pemerintah daerah mempersiapkan rencana pemekaran Desa Bolitan secara matang, terutama terkait batas administrasi wilayah dan kesiapan pembiayaan pemerintahan desa baru.
Kapolsek Banggai, Jolly R. Lengkong, mengatakan pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.
Menurutnya, kepolisian mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Polsek Banggai siap mendukung setiap agenda pemerintah daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Seluruh rangkaian rapat paripurna berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Jolly R. Lengkong. (*)
Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 10.40 WITA dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.













Discussion about this post