KILASBANGGAI.COM, BANGGAI LAUT – Pemerintah daerah bersama pihak kejaksaan Negeri Banggai Laut mulai mendorong penataan sektor pariwisata di Kabupaten Banggai Laut melalui penguatan aspek hukum, perizinan usaha, hingga edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kewibawaan pemerintah daerah sekaligus memaksimalkan potensi pariwisata yang dinilai terus berkembang. Salah satu fokus utama yakni mendorong para pelaku usaha wisata agar tertib dalam pengurusan izin usaha.
Kejari Banggai Laut Adnan Hamzah mengatakan, saat ini baru dua pelaku usaha wisata yang tercatat memiliki izin usaha resmi. Sementara sejumlah usaha lainnya masih belum mengantongi legalitas.
“Kita mendorong supaya pelaku usaha tertib dalam perizinan berusaha. Karena kalau sudah memiliki izin, otomatis ada kontribusinya terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain persoalan izin usaha, kata Adnan penataan pariwisata juga dikaitkan dengan aspek tata ruang, lingkungan hidup, budaya, hingga potensi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah didorong segera menyiapkan regulasi pendukung seperti RTRW, RDTR, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Pihak kejaksaan juga menyoroti maraknya praktik pembelian lahan menggunakan nama warga lokal oleh pihak luar. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kawasan strategis pariwisata dikuasai investor luar daerah bahkan asing.
“Kalau ini tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin area strategis nantinya dikuasai pihak luar. Makanya perlu edukasi dan aturan yang jelas kepada masyarakat,” tutupnya.












Discussion about this post