KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu menggelar siaran pers terkait dinamika eksekusi lahan Tanjung jilid 3 yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan tersebut, mereka memaparkan sejumlah poin penting terkait putusan hukum yang menjadi dasar eksekusi.
Indra Janu, warga Tanjungsari, menjelaskan bahwa terdapat dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tersebut.
Ia memaparkan, perkara pertama terjadi pada tahun 1977, dengan penggugat Berkah Albakar melawan tergugat I Datu Adam serta tergugat II Basri Nursin.
Perkara itu berproses hingga tahun 1981, di mana putusan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, permohonan penggugat ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung.
“Artinya, dalam perkara itu ahli waris tidak memiliki putusan yang memenangkan mereka,” ujar Indra.
Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 yang juga telah inkrah disebut merupakan perkara penggugat intervensi oleh Berkah Albakar.
Namun, dua orang yang menjadi objek perkara dalam putusan tersebut tidak termasuk dalam perkara tahun 1977.
Menurut Indra, jika yang akan dieksekusi adalah dua orang yang secara jelas tercantum dalam amar putusan Nomor 2351 tersebut, pihaknya tidak mempersoalkan.
“Kalau yang mau dieksekusi memang dua orang yang dialamatkan dalam putusan itu, kami iyakan. Tapi kalau eksekusi dilakukan di luar dari itu, maka itu tidak bisa,” tegasnya.
Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu juga menyatakan menghormati putusan pengadilan serta kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi.
Namun demikian, mereka meminta agar kronologi dan keseluruhan putusan hukum yang pernah ada kembali ditelusuri.
“Kami hormati putusan itu dan kami hormati Ketua PN. Tapi kalau dikatakan tidak ada putusan lain selain 2351, maka harus dicek kembali kronologi perkaranya,” tambahnya.
Selain persoalan hukum, mereka juga mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap warga terdampak eksekusi Tanjung pada 2017 dan 2018.
Front tersebut meminta adanya bantuan sosial maupun bantuan rumah bagi korban di Tanjungsari akibat dinamika sengketa dan eksekusi lahan yang pernah terjadi. (*)












Discussion about this post