KILASBANGGAI.COM LUWUK- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, melapor ke Bawaslu Banggai terkait kasus pencopotan baliho sosialisasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai.
Pengaduan ke Bawaslu Banggai itu diajukan oleh Zulharbi Amatahir selaku Tim Hukum atau LO Pasangan Calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Jumat (6/9/2024).
Adapun terlapor yang diadukan ke Bawaslu Banggai yakni Kasat Polisi Pamong Praja Kamaluddin Djano dan sejumlah orang.
Dalam laporannya, Zulharbi menjelaskan, bahwa Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai periode 2024-2029 yang telah mendaftar di KPU Banggai pada 29 Agustus 2024 dan telah mensosialisasikan diri melalui media promosi seperti baliho atau spanduk.
Namun sayang, baliho sosialiasi Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang ada di wilayah Kintom, Nambo, Luwuk Selatan, Nambo, Luwuk Utara hingga Pagimana itu diduga dirusak dan diturunkan oleh Satpol PP Banggai pada 4 September 2024.
Menurutnya, perbuatan pengrusakan baliho merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, sehingga secara patut para terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya.
Pengrusakan spanduk oleh para terlapor tersebut patut diduga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa prosedur yang benar, dan terindikasi dilakukan dengan syarat kepentingan politik pasangan calon petahana sebagai pimpinan para terlapor.
Para terlapor, kata dia, harusnya selaku Aparatur Sipil Negara atau Polisi Pamong Praja menjunjung tinggi independensi dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dilakukan secara bermartabat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia.
Ia menyebutkan, perbuatan para terlapor terindikasi menjalankan tugas dan fungsinya dilakukan tidak secara professional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengganggu Kamtibmas dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai.
Sebelum terjadinya dugaan pelanggaran pengrusakan baliho Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi mengatakan, tidak pernah menerima pemberitahuan atau teguran baik dari Bawaslu, KPU, maupun Kasatpol PP Kabupaten Banggai, baik secara lisan maupun tertulis untuk menurunkan baliho yang terpasang pada fasilitas umum/fasilitas pemerintah.
Atas perbuatan tersebut, Ia menduga para terlapor melakukan perbuatan tanpa prosedur yang benar dan melakukan diskriminasi, karena terdapat baliho Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Banggai petahana sebagai pimpinan para terlapor yang terpasang pada fasilitas umum/atau fasilitas pemerintah yang tidak ikut dirusak oleh para terlapor dan dibiarkan tetap terpasang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kata dia, sudah sepatutnya para terlapor dapat dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan tindak pengrusakan balihoPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Ia berharap, proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banggai bisa berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.
Olehnya, Bawaslu Banggai diminta tegas untuk memproses laporan yang dibuatnya karena hal ini sudah cukup terang benderang berserta bukti-bukti yang telah disertakan.
“Kami menunggu seperti apa hasil pengkajian lembaga Bawaslu Banggai atas laporan kasus ini,” tandasnya.
Dalam laporan ke Bawaslu Banggai, Zulharbi Amatahir juga menyertakan alat bukti berupa video kejadian dan dokumentasi. (*)
Discussion about this post