KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Pada Selasa 22 Agustus 2024 lalu, DPRD Banggai melakukan pembahasan APBD Perubahan dengan tergesa-gesa yang lazimnya dilakukan pada September atau seharusnya setelah pelantikan anggota dewan baru.
Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran daerah.
Seorang aktivis Kabupaten Banggai, Rivaldi Sibay menduga anggota dewan sebelumnya seakan berupaya untuk mengamankan agenda-agenda tertentu sebelum pelantikan.
Hal ini menciptakan kesan bahwa anggota dewan yang baru nantinya hanya akan berfungsi sebagai alat stempel pengesahan, tanpa memiliki kesempatan untuk melakukan pembahasan mendalam dan evaluasi terhadap setiap pos anggaran yang diajukan.
Kejanggalan lainnya, lanjut Rivaldi, terlihat dari penambahan anggaran fantastis pada OPD yang melakukan pengerjaan non fisik.
“Ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin diamankan di sisa tahun anggaran,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).
Masyarakat dan anggota dewan yang baru berhak untuk mengetahui ke mana dana tambahan ini diarahkan dan untuk apa saja penggunaannya.
“Jika dana tersebut dialokasikan untuk proyek infrastruktur, pertanyaanya apakah bisa selesai sampai bulan Desember untuk dipertanggungjawabkan?” tandasnya.
Penambahan anggaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menimbulkan dugaan bahwa alokasi dana ini tidak digunakan untuk kepentingan publik yang mendesak.
Apalagi di momentum Pilkada seperti ini, anggaran daerah dianggap rentan dipakai untuk kepentingan politik.
Pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 yang tergesa-gesa ini harus dikritisi dengan tegas, dan anggota dewan yang baru harus diberikan waktu yang cukup untuk membahas dan mengevaluasi anggaran tersebut.
“Anggota dewan yang baru harus benar-benar melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD digunakan secara rasional dan berdasarkan kebutuhan yang tepat,” tegas Rivaldi.
Adapun rincian APBD Perubahan 2024 yang dialokasikan setiap OPD antara lain:
• RSUD Luwuk: Rp 51 miliar (Rp 51.079.929.936)
• Dinas PUPR Banggai: Rp 33 miliar (Rp 33.500.150.950)
• Dinas Kesehatan Banggai: Rp 22 miljar (Rp 22.904.641.416)
• BPKAD Banggai: Rp 12 miliar (Rp 12.529.528.056)
• Sekretariat Daerah Banggai: Rp 11 miliar (Rp 11.003.090.771)
• Dinas TPHP Banggai: Rp 9 miliar (Rp 9.334.655.608)
• Disperkimtan Banggai: Rp 4 miliar (Rp 4.179.507.248)
• Dinas Pemuda dan Olahraga Banggai: Rp 3 miloar (Rp 3.526.205.234)
• Dinas Perhubungan Banggai: Rp 2 miliar (Rp 2.618.541.111)
• Diskominfo Banggai: Rp 2 miliar (Rp 2.347.419.202)
• Dinas PMD Banggai: Rp 2 milkar (Rp 2.036.514.175). (*)
Discussion about this post