KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Penataan Pasar Simpong terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Banggai.
Tak hanya memastikan sistem portal digital berjalan sesuai aturan, DPRD juga mendorong pembenahan infrastruktur, pengelolaan sampah, hingga penataan lapak demi menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, usai melakukan monitoring bersama pemerintah daerah di Pasar Simpong, Selasa (30/6/2026).
Kunjungan itu melibatkan pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan, Kelurahan Simpong, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, UPT Pasar, Satpol PP, hingga pihak ketiga pengelola portal.
Menurut Irwanto, hasil dialog dengan pedagang, pembeli, dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan bahwa penerapan sistem portal dapat diterima masyarakat karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, penerapan portal merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem digital dalam pengelolaan retribusi guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi PAD.
“Portal ini bukan sekadar pintu masuk kendaraan. Ini bagian dari sistem digitalisasi retribusi agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” kata Irwanto.
Dari hasil uji coba yang dilakukan pihak ketiga selama sepekan, rata-rata sekitar 3.000 kendaraan roda dua tercatat memasuki kawasan Pasar Simpong setiap hari. Angka tersebut belum termasuk kendaraan roda tiga maupun roda empat.
Jika seluruh kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp2.000, maka potensi penerimaan mencapai sekitar Rp6 juta per hari atau sekitar Rp180 juta setiap bulan.
Dalam setahun, potensi pendapatan dari kendaraan roda dua saja diperkirakan dapat melampaui Rp2 miliar.
Menurut Irwanto, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi PAD yang selama ini belum tergarap secara optimal melalui sistem parkir konvensional.
DPRD Banggai juga memastikan penerapan sistem portal tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bekerja sebagai juru parkir.
Sebanyak 35 orang direkrut oleh pihak ketiga untuk bertugas di kawasan portal dengan gaji Rp1,5 juta per bulan dan sistem kerja delapan jam per hari.
Selain menerima gaji tetap, DPRD meminta seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan tersebut telah disanggupi oleh pihak pengelola.
“Kami ingin sistem baru ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja,” ujar Irwanto.
Selain mengevaluasi sistem portal, DPRD Banggai turut meninjau kondisi infrastruktur pasar.
Persoalan genangan air, kata Irwanto, akan segera ditangani melalui pembangunan drainase oleh Dinas PUPR dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan mulai dikerjakan tahun ini.
Di bidang kebersihan, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup menambah armada pengangkut sampah, meningkatkan frekuensi pengangkutan pada malam hari, serta menambah kontainer sampah agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pasar.
Tak kalah penting, DPRD juga meminta Dinas Perdagangan segera menata lapak-lapak yang masih kosong. Lapak yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan diminta dievaluasi dan dialihkan kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan.
Irwanto berharap seluruh pembenahan tersebut menjadikan Pasar Simpong sebagai pasar modern yang tertib, bersih, nyaman, sekaligus mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
“Yang kita bangun bukan hanya portalnya, tetapi tata kelola Pasar Simpong secara menyeluruh agar semakin baik bagi pedagang, pembeli, dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post