Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 15, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

DPRD Rekomendasikan Pjs Bupati Banggai Cabut SK Pemberhentian Kades Petak

admin by admin
13 November 2024
in Banggai, Legislatif, Luwuk, Pemerintahan, Sulteng, Terkini

KILASBANGGAI.COM , LUWUK- Komisi I DPRD Banggai merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang.

 

SK pemberhentian itu ditandatangani Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.

BACA JUGA

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

15 Juni 2026
Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

14 Juni 2026

 

Agenda rapat dengar pendapat yang sempat diwarnai ketegangan sebelum berlangsung itu diinisiasi komisi membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Rabu (13/11/2024) siang.

 

Rekomendasi ini muncul setelah rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, bersama sejumlah anggota komisi, Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg. Masikki, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kades yang diberhentikan sementara, Syamsu Labukang serta perwakilan warga dan mahasiswa.

 

Rapat digelar untuk membahas pemberhentian sementara Syamsu Labukang.

 

Putusan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi. Sebab, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.

 

Sanski terhadap Syamsu setelah ia menyampaikan keluhannya melalui video siaran langsung di jejaring media sosial Facebook.

 

Setelah videonya beredar ke mana-mana, Syamsu pun diminta klarifikasi oleh Dinas PMD Banggai.

 

Namun, empat hari pasca siaran langsung itu, Syamsu menerima surat keputusan pemberhentian sementara.

 

Syamsu menjelaskan alasannya hingga ia membuat video siaran langsung. Ia mengaku, kecewa dengan salah satu kepala bidang Dinas PMD Banggai yang terkesan tidak komunikatif. Padahal, urusannya sangat penting.

 

Beberapa kali Syamsu menghubungi salah satu Kabid Dinas PMD Banggai, baik melalui telepon biasa, telepon maupun pesan WhatsApp.

 

Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan menyatakan bahwa teguran ini merupakan langkah administratif sesuai undang-undang yang membolehkan teguran lisan atau tertulis.

 

Namun, Hasan Baswan menekankan bahwa Syamsu sebelumnya sudah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 karena pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa.

 

Syamsu dinilai melanggar etika tata kelola pemerintahan profesional melalui pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas.”

 

Pernyataan ini dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.

 

Kabag Hukum Setda Banggai, menyatakan SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah dan dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Meski demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin menilai bahwa saran ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.

 

“Kami merekomendasikan pencabutan SK pemberhentian ini agar roda pemerintahan desa bisa berjalan kembali dengan baik,” ujar Mursidin.

 

Ia juga menyarankan agar masalah diselesaikan dengan musyawarah antara pihak PMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum PTUN. Asisten I Nurdjalal diminta untuk memfasilitasinya, di mana Syamsu maupun Dinas PMD Banggai harus berbesar hati menanggalkan ego masing-masing.

 

Mursidin meminta agar Asisten I, Andi Nurdjalal memanfaatkan pendekatan humanis. Sebab, aleg PKS ini menilai, masalah tersebut hanyalah masalah komunikasi.

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisa Sundari meramu kesimpulan.

 

Kesimpulan ini sekaligus menjadi poin-poin rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemda Banggai.

 

Paling tidak, empat poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat itu.

 

Pertama, meminta Dinas PMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak.

 

Kedua, menegaskan kepada Dinas PMD Banggai untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa guna menghindari maladministrasi.

 

Ketiga, menegaskan kepada Syamsu bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika terutama sebagai aparat pemerintahan.

 

Ketiga, jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD berjalan baik dengan dipandu Asisten I, maka DPRD Banggai meminta agar SK pemberhentian sementara tersebut dicabut demi kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Petak.

 

Komisi I DPRD Banggai berharap agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti, sehingga pemerintah desa bisa kembali berfungsi normal. (*)

Previous Post

Masyarakat Tuntut Cabut SK Pemberhentian Kades Petak, Om Ingo : Syamsu Labukang Adalah Kades Terbaik

Next Post

Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Berita Pilihan

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

by Asnawi Zikri
15 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Praktik dugaan penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar disinyalir masih marak terjadi di wilayah...

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Aktivitas eksplorasi pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Banggai Kencana Permai (PT BKP) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,...

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Tiga warga Kecamatan Bunta mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan yang berlarut-larut di...

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

by Asnawi Zikri
13 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Banggai terus menguat. Dalam waktu dekat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta,...

PT PAU dan Banggai Corallium Kolaborasi Lestarikan Laut, 300 Bibit Karang Ditransplantasi

PT PAU dan Banggai Corallium Kolaborasi Lestarikan Laut, 300 Bibit Karang Ditransplantasi

by Asnawi Zikri
13 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Panca Amara Utama (PAU) bersama Banggai Corallium menggelar aksi...

Next Post
Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Discussion about this post

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Solar Subsidi di Banggai-Bangkep Diduga Dirampok Mafia BBM, Kinerja Aparat Dipertanyakan

by Asnawi Zikri
15 Juni 2026
0

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

Ketika Pemda Tak Dianggap, Tambang Nikel PT BKP Bergerak Leluasa di Bunta

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

Kantongi Sertifikat Resmi, Tiga Warga Bunta Tuntut Kepastian Hukum Sengketa Lahan Bohotokong

by Asnawi Zikri
14 Juni 2026
0

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

IMKBNS Siap Turun Aksi, Tolak Operasi Dua Perusahaan Tambang Nikel di Banggai

by Asnawi Zikri
13 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com