KILASBANGGAI.COM , LUWUK- Komisi I DPRD Banggai merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang.
SK pemberhentian itu ditandatangani Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.
Agenda rapat dengar pendapat yang sempat diwarnai ketegangan sebelum berlangsung itu diinisiasi komisi membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Rabu (13/11/2024) siang.
Rekomendasi ini muncul setelah rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, bersama sejumlah anggota komisi, Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg. Masikki, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kades yang diberhentikan sementara, Syamsu Labukang serta perwakilan warga dan mahasiswa.
Rapat digelar untuk membahas pemberhentian sementara Syamsu Labukang.
Putusan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi. Sebab, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Sanski terhadap Syamsu setelah ia menyampaikan keluhannya melalui video siaran langsung di jejaring media sosial Facebook.
Setelah videonya beredar ke mana-mana, Syamsu pun diminta klarifikasi oleh Dinas PMD Banggai.
Namun, empat hari pasca siaran langsung itu, Syamsu menerima surat keputusan pemberhentian sementara.
Syamsu menjelaskan alasannya hingga ia membuat video siaran langsung. Ia mengaku, kecewa dengan salah satu kepala bidang Dinas PMD Banggai yang terkesan tidak komunikatif. Padahal, urusannya sangat penting.
Beberapa kali Syamsu menghubungi salah satu Kabid Dinas PMD Banggai, baik melalui telepon biasa, telepon maupun pesan WhatsApp.
Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan menyatakan bahwa teguran ini merupakan langkah administratif sesuai undang-undang yang membolehkan teguran lisan atau tertulis.
Namun, Hasan Baswan menekankan bahwa Syamsu sebelumnya sudah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 karena pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa.
Syamsu dinilai melanggar etika tata kelola pemerintahan profesional melalui pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas.”
Pernyataan ini dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.
Kabag Hukum Setda Banggai, menyatakan SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah dan dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin menilai bahwa saran ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.
“Kami merekomendasikan pencabutan SK pemberhentian ini agar roda pemerintahan desa bisa berjalan kembali dengan baik,” ujar Mursidin.
Ia juga menyarankan agar masalah diselesaikan dengan musyawarah antara pihak PMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum PTUN. Asisten I Nurdjalal diminta untuk memfasilitasinya, di mana Syamsu maupun Dinas PMD Banggai harus berbesar hati menanggalkan ego masing-masing.
Mursidin meminta agar Asisten I, Andi Nurdjalal memanfaatkan pendekatan humanis. Sebab, aleg PKS ini menilai, masalah tersebut hanyalah masalah komunikasi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisa Sundari meramu kesimpulan.
Kesimpulan ini sekaligus menjadi poin-poin rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemda Banggai.
Paling tidak, empat poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat itu.
Pertama, meminta Dinas PMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak.
Kedua, menegaskan kepada Dinas PMD Banggai untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa guna menghindari maladministrasi.
Ketiga, menegaskan kepada Syamsu bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika terutama sebagai aparat pemerintahan.
Ketiga, jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD berjalan baik dengan dipandu Asisten I, maka DPRD Banggai meminta agar SK pemberhentian sementara tersebut dicabut demi kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Petak.
Komisi I DPRD Banggai berharap agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti, sehingga pemerintah desa bisa kembali berfungsi normal. (*)
Discussion about this post