KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Aktivitas eksplorasi pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Banggai Kencana Permai (PT BKP) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, memicu sorotan tajam.
Perusahaan tersebut dinilai mengabaikan tata krama birokrasi wilayah karena beroperasi tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BKP disinyalir telah melakukan kegiatan eksplorasi selama kurang lebih 4 hingga 5 bulan terakhir di wilayah Desa Nanga-Nangaon dan Desa Tuntung, Kecamatan Bunta.
Aktivitas tambang nikel ini justru mencuat ke permukaan setelah diberitakan oleh media lokal Kilasbanggai.com.
Ironisnya, Pemerintah Daerah setempat tampaknya tidak mengetahui dinamika di lapangan sejak awal.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, membenarkan bahwa hingga saat ini PT BKP belum menyampaikan laporan resmi atau berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah. tempat mereka beroperasi.
Muncul dugaan di lapangan bahwa pihak perusahaan sengaja melewati koordinasi lokal dengan dalih telah mengantongi izin langsung dari pemerintah pusat.
Padahal, secara etika investasi, setiap korporasi yang masuk ke daerah idealnya tetap menghormati tatanan wilayah kedinasan setempat demi menjaga harmoni dan tertib administrasi.
Selain minim koordinasi dengan pemangku kebijakan daerah, PT BKP juga mendapat rapor merah karena belum melakukan sosialisasi terbuka kepada warga Desa Nanga-Nangaon dan Desa Tuntung.
Langkah tertutup ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan agraria di kemudian hari.
Merespons ketertutupan pihak perusahaan, gerakan moral dari kaum intelektual mulai bergerak.
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon, Simpang Raya (IMKBNS) kini tengah merapatkan barisan. Mereka telah melakukan konsolidasi massa dan bersiap menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak PT BKP. (*)











Discussion about this post