KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Tiga warga Kecamatan Bunta mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan yang berlarut-larut di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Langkah hukum terpaksa ditempuh karena lahan yang secara sah merupakan hak mereka, kini justru dikuasai dan ditempati oleh pihak lain. Ketiga warga tersebut adalah Imran Yunus, Musna K. Laro, dan Isram Yunus.
Guna menyelesaikan sengketa ini, Imran dan Musna telah resmi memasukkan laporan ke Polsek Bunta sejak 27 Februari 2026.
Sementara itu, Isram Yunus memilih melaporkan kasus serupa ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polres Banggai.
“Kami sangat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Imran, mewakili warga yang dirugikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Imran Yunus mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 92 dengan luas lahan sekitar 510 meter persegi. Kasus serupa menimpa Musna K. Laro yang memegang sertifikat Nomor 89 dengan luas tanah yang sama.
Namun ironisnya, di atas kedua bidang tanah milik mereka tersebut kini telah berdiri bangunan rumah yang dihuni oleh orang lain.
Isram Yunus membeberkan bahwa kronologi kepemilikan tanah ini bermula dari usulan pemerintah desa kepada Pemerintah Kecamatan Bunta untuk memberikan hak penguasaan tanah di kawasan eks Ondernemen Bohotokong kepada 26 Kepala Keluarga (KK).
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Camat Bunta saat itu, Dahlan Assagaf, dengan mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai.
“Setelah melalui semua proses legalitas, sekitar setahun kemudian sertifikat resmi diterbitkan oleh BPN kepada 26 warga,” jelas Isram.
Selain dirinya, sertifikat tersebut juga diterima oleh warga lain seperti Samsu, Sukri, Muhamrin, Ajis, Sarifuddin, Djafar, dan belasan warga lainnya.
Meski memegang dokumen negara yang sah, Isram mengaku mereka tetap kesulitan untuk menguasai fisik tanah tersebut.
Masalah di lapangan dinilai kian rumit karena diduga kuat telah terjadi transaksi jual-beli sepihak atas lahan sengketa tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Warga kini menaruh harapan besar pada profesionalitas aparat kepolisian di Polsek Bunta maupun Polres Banggai untuk mengusut tuntas laporan mereka, demi tegaknya keadilan dan status hukum yang terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya melakukan verifikasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan menguasai atau menempati lahan tersebut guna mendapatkan informasi yang berimbang. (*)












Discussion about this post