KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Praktisi hukum di Kabupaten Banggai mengingatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk netral dan tidak tetlibat dalam politik praktis di Pilkada Banggai 2024.
Penegasan ini disampaikan seorang praktisi hukum, Zulharbi Amatahir, Kamis (15/8/2024).
Hal ini disampaikan menyusul kabar mobilisasi ASN untuk melakukan penjemputan calon Bupati Banggai petahana Amirudin Tamoreka pasca memperoleh rekomendasi Partai Golkar di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kamis (15/8/2024).
“Dalam menghadapi Pilkada, kami ingin mengingatkan dan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme sebagai ASN,” tegas Zulharbi.
Dikatakan, sebagai bagian dari aparatur yang melayani masyarakat, ASN harus menjaga integritas dan tidak terjebak dalam politik mobilisasi, yang dapat mempengaruhi statusnya selaku ASN.
Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN, salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain regulasi itu, terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Untuk itu, kami mengingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan atau penyebaran slogan-slogan politik, seperti “ATFM 2 periode” atau “Banggai Berkelanjutan” itu semuaa dalam bingkai slogan yg disematkan pada calon petahana,” tuturnya.
“Dan ini secara terang terangan menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon. Bahwa penggunaan yelyel atau selogan dimaksud tidak hanya melanggar kode etik ASN tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap reputasi dan posisi ASN dalam jabatan publik,” tambahnya menegaskan.
Iapun menginformasikan apabila terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang melanggar ketentuan, pihaknya tak segan mengambil langkah untuk melaporkannya ke lembaga terkait.
“Mohon maaf kami akan mengambil langkah-langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi tersebut di semua jenjang,” tegasnya.
Iapun mengimbau ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ASN.
“Semoga harapan kita bersama melalui media penyampaian ini, dapat membantu dalam menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada. Karena sudah menjadi rahasia umum di setiap grub WA bahkan FB telah terpanjang dengan jelas ada niatan mobilisasi terhadap ASN di masing-masing OPD menyumbang 10 kendaraan untuk menjemput bupati yang dikabarkan hari ini akan tiba di Luwuk,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post