KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kinerja anggota DPRD Kabupaten Banggai tengah berada di bawah radar kritik publik.
Meski mengantongi penghasilan hingga puluhan juta rupiah per bulan, kehadiran fisik para wakil rakyat di kantor dinilai masih sangat minim.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan pelayanan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (5/5/2026), suasana kantor DPRD Banggai tampak lengang pada jam kerja.
Dari total 35 legislator, hanya sebagian kecil yang terlihat beraktivitas di gedung rakyat tersebut. Data absensi yang diperoleh menunjukkan tren ketidakhadiran yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena ini memicu keprihatinan mengingat setiap anggota DPRD diperkirakan menerima penghasilan sekitar Rp35 juta per bulan.
Jika dikalkulasi secara proporsional dengan 22 hari kerja, negara mengalokasikan sekitar Rp1,5 juta per hari untuk setiap anggota agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Rakyat butuh kepastian. Bagaimana koordinasi bisa berjalan efektif jika saat jam kerja kantor justru sepi,” ujar seorang warga yang berada di area kantor untuk menyampaikan aspirasi.
Dugaan Absensi Fiktif dan Budaya Kerja
Isu kedisiplinan ini diduga tidak hanya menyentuh jajaran legislatif. Investigasi lebih lanjut mengindikasikan adanya pola serupa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Muncul dugaan praktik “kehadiran fiktif”, di mana pegawai terdata hadir secara administratif namun tidak berada di tempat tugas.
Kondisi di Sekretariat DPRD Banggai kini mulai disorot sebagai bagian dari dugaan pembiaran terhadap budaya kerja yang tidak produktif.
Hal ini dianggap mencederai amanah masyarakat yang membiayai fasilitas dan gaji mereka melalui pajak.
Memasuki bulan Mei, para anggota DPRD dijadwalkan melaksanakan agenda reses untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Namun, sorotan publik tetap tertuju pada hari-hari sebelum jadwal reses dimulai, di mana kunjungan luar daerah terpantau minim, namun kehadiran di kantor pun tetap tidak maksimal.
Karena itu, masyarakat mendesak adanya reformasi birokrasi dan langkah konkret dari Badan Kehormatan (BK) DPRD serta Inspektorat.
Evaluasi internal dianggap mendesak untuk memastikan fungsi pelayanan publik tidak lumpuh hanya karena masalah kedisiplinan.
Komitmen untuk berkantor sesuai regulasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesionalisme wakil rakyat serta ASN kepada masyarakat Kabupaten Banggai. (*)













Discussion about this post