KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tengah menjadi sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Luwuk Banggai melayangkan kritik keras menyusul temuan mengejutkan terkait tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data yang beredar, tercatat sebanyak 726 pegawai dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terblokir dari sistem E-Absensi Mobile Kabupaten Banggai. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya praktik ketidakdisiplinan kronis hingga indikasi manipulasi absensi secara masif di tubuh pemerintahan.
Pengurus Cabang GMNI Luwuk Banggai, Alfihadi, menegaskan bahwa pemblokiran ratusan akun ini bukan sekadar kendala teknis atau administrasi biasa. Menurutnya, hal ini adalah mencederai marwah birokrasi.
“ASN dan PPPK adalah abdi negara yang dibayar menggunakan uang rakyat. Mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi etika kerja. Pemblokiran ini adalah sinyal merah yang mengharuskan Pemda bersikap transparan,” tegas Alfi.
Ia mendesak agar pemerintah daerah segera mengungkap penyebab utama di balik carut-marutnya sistem absensi ini dan menjelaskan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
GMNI menekankan bahwa langkah pembinaan saja tidak cukup. Mereka menuntut pemerintah daerah berani menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi bagi pegawai yang terbukti memanipulasi kehadiran. Ketegasan ini dinilai krusial untuk menjaga wibawa pemerintah dan mencegah praktik buruk tersebut menjadi budaya yang merusak semangat reformasi birokrasi.
“Jika dibiarkan tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan merosot tajam,” lanjut Alfi.
Sebagai penutup, GMNI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di setiap OPD. Alfi mengingatkan agar E-Absensi tidak hanya menjadi formalitas digital, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan ketat demi menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. (*)












Discussion about this post