KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NM yang bertugas di Puskesmas Simpang Raya, Kabupaten Banggai, kini tengah menjadi sorotan.
Hal ini menyusul aktivitasnya di media sosial Facebook yang kerap mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian.
Tindakan tersebut dinilai tidak etis dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjaga marwah instansi dan etika di ruang publik.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan.
“Kami akan tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” tulis Nurmasitah singkat melalui pesan elektronik, Rabu (25/03/2026).
Lebih lanjut, Nurmasita menjelaskan bahwa proses pemanggilan sudah berjalan secara administratif. Pihak Dinas Kesehatan telah melayangkan surat panggilan resmi hari ini agar oknum PPPK tersebut menghadap.
“Yang bersangkutan hari ini juga kami surati untuk menghadap,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berhenti di tingkat Dinas Kesehatan. Kabarnya, pihak Danki Brimob juga akan memberikan teguran langsung kepada NM dan suaminya. Hal ini dikarenakan status NM yang juga merupakan anggota Bhayangkari, sehingga perilaku di media sosial tersebut dianggap mencederai nama baik organisasi istri anggota Polri.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai.
Langkah ini dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana sanksi etik dan aturan perjanjian kerja yang mengikat status PPPK jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin pegawai.












Discussion about this post