Kilasbanggai.com
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Nasional

MK Ubah Format Pemilu Serentak, “Pemilu 5 Kotak” Tak Berlaku Lagi Mulai 2029

Rdks by Rdks
26 Juni 2025
in Nasional, Politik

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan waktu penyelenggaraan Pemilu dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Perubahan krusial yang ditetapkan MK adalah bahwa mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional akan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (Pemilu daerah atau lokal). Ini berarti, format Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.

BACA JUGA

Ribuan BPD Sulteng Gelar Temu Raya ke II,  Ketum Pusat Apresiasi PABPDSI Sulteng

Ribuan BPD Sulteng Gelar Temu Raya ke II, Ketum Pusat Apresiasi PABPDSI Sulteng

7 Agustus 2025
Pemecatan 2 Anggota BPD Labuan Lobo Toli Toli Diduga Cacat Prosedur, PABPDSI Sulteng Angkat Bicara !

Pemecatan 2 Anggota BPD Labuan Lobo Toli Toli Diduga Cacat Prosedur, PABPDSI Sulteng Angkat Bicara !

2 Agustus 2025

Menurut Mahkamah, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden terlebih dahulu. Setelah itu, dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, akan dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Penentuan keserentakan baru ini, menurut Mahkamah, bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Putusan ini diharapkan dapat mengurangi kompleksitas Pemilu serentak yang sebelumnya dikeluhkan banyak pihak, terutama terkait beban kerja penyelenggara pemilu dan tingkat partisipasi pemilih.(*)

Previous Post

Cegah Anggota Nyasar THM, Polres Banggai Gencarkan Razia di Luwuk Jelang Hari Bhayangkara

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Banggai Gelar Zikir Bersama di Astaka Teluk Lalong

Berita Pilihan

Ribuan BPD Sulteng Gelar Temu Raya ke II,  Ketum Pusat Apresiasi PABPDSI Sulteng

Ribuan BPD Sulteng Gelar Temu Raya ke II, Ketum Pusat Apresiasi PABPDSI Sulteng

by Rdks
7 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, PALU - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia PABPDSI sulawesi tengah laksanakan temu raya ke II.   Temu...

Pemecatan 2 Anggota BPD Labuan Lobo Toli Toli Diduga Cacat Prosedur, PABPDSI Sulteng Angkat Bicara !

Pemecatan 2 Anggota BPD Labuan Lobo Toli Toli Diduga Cacat Prosedur, PABPDSI Sulteng Angkat Bicara !

by Rdks
2 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,  TOLI-TOLI - Pemecatan 2 Anggota BPD Badan Permusyawaratan Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli masing masing SAIPUL (Ketua)...

PABPDSI Sulteng Akan Laksanakan Temu Raya di Kota Palu, Dapat Dukungan Dari Pemprov

PABPDSI Sulteng Akan Laksanakan Temu Raya di Kota Palu, Dapat Dukungan Dari Pemprov

by Rdks
1 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM, PALU - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) sulawesi tengah akan melaksanakan temu raya di kota palu...

Tanpa Dirusak Tambang Nikel, Valuasi Ekonomi Hutan Morowali Bisa Capai Rp 2,81 Triliun per Tahun, Lebih Tinggi dari Pendapatan Daerah

Tanpa Dirusak Tambang Nikel, Valuasi Ekonomi Hutan Morowali Bisa Capai Rp 2,81 Triliun per Tahun, Lebih Tinggi dari Pendapatan Daerah

by Rdks
29 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, JAKARTA– Laporan terbaru dari Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengungkap bahwa Total Economic Value (TEV) hutan Kabupaten Morowali...

Prabowo di Hadapan Puan: Koperasi Merah Putih Gaungkan Semangat Bung Karno dan Kaum Marhaen

by Rdks
21 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM– Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Dalam sambutannya, Presiden...

Next Post
Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Banggai Gelar Zikir Bersama di Astaka Teluk Lalong

Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Banggai Gelar Zikir Bersama di Astaka Teluk Lalong

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In