KILASBANGGAI, JAKARTA– Transparansi Tender Indonesia (TTI) melontarkan kritik keras terkait mekanisme pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penunjukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI sebagai pelaksana pembangunan fisik proyek tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan instruksi presiden.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025.
Nasruddin menjelaskan bahwa dalam keterangan resminya yang dilansir dari mediamerdeka, Selasa (24/3/2026), penunjukan penyedia proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.
“Inpres 17/2025 sebenarnya memberikan mandat kepada 8 Menteri Koordinator, Jaksa Agung, Kepala LKPP, hingga kepala daerah untuk mempercepat pembangunan Gerai dan Pergudangan KDMP. Namun, percepatan bukan berarti boleh mengabaikan regulasi pengadaan barang dan jasa,” tegas Nasruddin.
Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, LKPP telah menerbitkan Perlem No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pengadaan melalui penunjukan langsung untuk program prioritas. Berdasarkan aturan ini, penyedia yang dapat ditunjuk seharusnya memiliki kualifikasi teknis dan legalitas sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi.














Discussion about this post