KILASBANGGAI.COM, SALAKAN- Kejaksaan Negeri Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis (15/1/2026), tim Kejari Banggai Laut mengamankan mantan Kepala Desa Kaukes dan Kepala Desa definitif Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kedua terduga dijemput langsung oleh penyidik Kejari Banggai Laut untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa di masing-masing wilayah tersebut.
Sumber terpercaya menyebutkan, terdapat sejumlah program desa yang diduga tidak direalisasikan sesuai perencanaan, sementara anggaran telah dicairkan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Kejari Banggai Laut belum merinci besaran kerugian negara serta status hukum kedua kepala desa tersebut.
Pihak Kejaksaan menyatakan masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi guna menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Penanganan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. (*)














Discussion about this post