KILASBANGGAI.COM – Dugaan suap terhadap penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, Sabtu (16/3/2024).
Dikutip dari kanal youtube KPU RI, seorang saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membeberkan adanya laporan dari warga bernama Rifat Hakim terkait dugaan pratik suap kepada anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai untuk memenangkan partai tertentu.
Pernyataan saksi PKB tersebut langsung direspon Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang saat itu memimpin rapat pleno dengan mengkonfirmasi langsung ke Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) .
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, membenarkan laporan tersebut. Nasrun menjelaskan laporan dugaan suap ini diterima oleh Panwascam Luwuk pada 8 Maret 2023.
“Jadi yang terlapor itu 3 PPK dan 6 PPS,” ungkap Nasrun.
Nasrun pun membeberkan nama-nama oknum anggota PPK dan PPS yang diduga menerima suap berdasarkan laporan warga.
Yaitu Sukarman Stene dan Sukrianto, anggota PPK Luwuk, PPK Moilong atas nama Ardin Ambo Ai, dan PPK Batui bernama Sadam Badjeber.
“Ada 4 orang di tingkat PPK,” bebernya.
Selanjutnya, anggota PPS yang dilaporkan bernama Ince Trisnawati di Desa Lumpoknyo, Rufia di Kelurahan Bungin Timur, Wiwi Lamataya di Kelurahan Bungin, Nikita Lestari di Kelurahan Soho, Ikbal Kajak dan Sri Meliana di Desa Tontouan, dan terakhir bernama Malik di Kelurahan Keleke.
Dari 6 PPS, jelas Nasrun, ada 7 nama yang dilaporkan, dan berada di wilayah Kecamatan Luwuk.
Nasrun menjelaskan sejak dilaporkan di Panwascam Luwuk pada 8 Maret 2024, masalah ini langsujg dinaikkan ke Bawaslu Banggai dua hari kemudian atau tanggal 10 Maret 2024.
Kemudian lappran ini telah diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Banggai pada 15 Maret 2024.
“Saat ini masih dalam proses di Bawaslu Banggai. Jadi tidak benar kalau Bawaslu tidak memproses masalah ini,” kata Nasrun. (*)
Discussion about this post