Kilasbanggai.com
Kamis, April 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Soal Pelimpahan Kewenangan, Margarito Tegaskan Paslon Petahana di Banggai Menyalahgunakan Wewenang

admin by admin
12 Februari 2025
in Banggai, Politik

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Banggai pada Rabu, 12 Februari 2025.

 

Sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra ini beragendakan pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

BACA JUGA

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

22 April 2026
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

22 April 2026

 

Dalam persidangan, Ahli Pemohon, Margarito Kamis, menyoroti kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat, yang disertai dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.

 

“Bagi saya, dan saya yakin MK sependapat, ini adalah cara (Paslon) Petahana memastikan semua pihak dalam sistemnya patuh. Pasal 71 UU Pilkada itu hadir untuk memastikan keadilan, agar mereka yang menguasai sumber daya politik dan keuangan tidak semena-mena menggunakan APBD untuk kepentingan elektoral,” tegas Margarito.

 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut, terutama mengingat aturan itu dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum pencoblosan.

 

“Mengapa perlu membuat Perbup baru, padahal sudah ada PP dan regulasi dari Kemendagri yang mengatur fungsi Camat? Kenapa tiba-tiba menjelang Pilkada ada Perbup yang mengalokasikan Rp5 miliar per kecamatan? Ini jelas bukan kebijakan yang objektif, melainkan upaya menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

 

Margarito juga menekankan bahwa dana yang dikucurkan dalam program tersebut diiringi dengan kehadiran langsung petahana dalam berbagai kegiatan, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

“Kalau ini bukan penyalahgunaan wewenang, lalu apa namanya? Di hadapan publik, ada kepala daerah yang menggunakan uang rakyat, menerbitkan Perbup, dan mengarahkan anggaran untuk kepentingan elektoralnya sendiri. Tidak ada argumentasi rasional yang bisa membenarkan ini,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Margarito menegaskan bahwa keputusan yang paling adil dalam perkara ini adalah membatalkan pencalonan petahana.

 

Diketahui, untuk sidang pembacaan putusan, MK menjadwalkan pada Senin 24 Februari 2025 mendatang. (*)

Tags: Ahli PemohonMargarito KamisPilkada Banggai 2024Sidang MK
Previous Post

Eks Anggota PPK Batui Laporkan KPU Banggai ke DKPP

Next Post

Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Berita Pilihan

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM- Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita...

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua warga di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terlibat kasus peredaran dan...

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polres Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Kilasbanggai.com yang menyebutkan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dinilai...

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

Korban Jadi Terlapor, Penegakan Hukum di Polres Banggai Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman,...

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

by Muhammad Maruf
21 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang....

Next Post
Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Pria Asal Jombang Ditangkap akibat Tikam Warga Pakai Badik

Discussion about this post

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, Empat Terduga Pelaku Diringkus

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Oknum Sekdes di Balantak Diciduk Polisi

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

Klarifikasi Polres Banggai soal Penanganan Kasus Penganiayaan Dinilai Bermasalah

by Asnawi Zikri
22 April 2026
0

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

Di Depan Komisi II DPR, Anwar Hafid Ungkap 63 Konflik Agraria yang Jerat 9 Ribu KK di Sulteng

by Muhammad Maruf
22 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!