KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C), Mustakim La Dee, menyoroti penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, pengrusakan, dan pembakaran tempat parkir mobil yang dilaporkan kliennya di Polres Banggai.
Menurut Mustakim, kliennya yang berstatus korban justru kini menerima surat undangan klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan tanda tanya terhadap proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, peristiwa awal terjadi pada 27 Maret 2026 di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Atas kejadian itu, kliennya melapor ke Polres Banggai dengan nomor laporan polisi LP/193/III/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG terkait dugaan pengeroyokan dan pengancaman.
Dalam laporan tersebut, disebutkan ada dua terlapor berinisial JS dan AS. Bahkan, kata dia, salah satu terlapor diduga mengakui perbuatannya melalui media sosial Facebook.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti elektronik, saksi-saksi, serta hasil visum dari RSUD Luwuk.
“Namun hingga saat ini belum ada tindakan upaya paksa terhadap para terlapor,” ujar Mustakim, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, karena belum adanya tindakan hukum, pada 29 Maret 2026 diduga terjadi lagi pengrusakan dan pembakaran tempat parkir mobil milik kliennya.
Peristiwa itu kembali dilaporkan ke Polres Banggai.
Mustakim menyebut sampai 21 April 2026, laporan tersebut dinilai berjalan lamban.
Bahkan, menurut dia, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di sisi lain, kliennya justru menerima undangan klarifikasi pertama sebagai terlapor berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/194/III/2026 Res Banggai tertanggal 27 Maret 2026.
Klarifikasi dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026 di Unit I Satreskrim Polres Banggai.
“Klien kami adalah korban, tetapi justru menjadi terlapor. Ini menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Polres Banggai,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta perhatian Komisi III DPR RI, Kapolri, Bareskrim, Irwasum, Propam, Kapolda Sulawesi Tengah, hingga jajaran pengawas internal kepolisian untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, perbedaan penanganan terlihat ketika beberapa kasus lain pada April 2026 cepat dilakukan tindakan penangkapan, sementara laporan kliennya sejak akhir Maret belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banggai terkait tudingan tersebut. (*)











Discussion about this post