Kilasbanggai.com
Kamis, Mei 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Hukrim

Polda Sulteng Tetapkan “AT” dan “S” Tersangka PETI

Rdks by Rdks
4 Juni 2024
in Hukrim, Nasional, News, Sulteng, Terkini

 

 

KILASBANGGAI.COM, PALU – Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

BACA JUGA

Wabup Banggai Buka Seminar Awal Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Daerah Tangguh dan Inklusif

Wabup Banggai Buka Seminar Awal Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Daerah Tangguh dan Inklusif

14 Mei 2025
Staf Ahli Anggota DPD RI Akui Program Gubernur Sulteng Edukatif dan Efektif

Staf Ahli Anggota DPD RI Akui Program Gubernur Sulteng Edukatif dan Efektif

14 Mei 2025

 

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.

Penindakan PT. GPS dilakukan tim Diskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

 

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

 

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

 

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

 

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

 

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

 

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Previous Post

Delapan Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan PJA 2024, Kades di Banggai Lewat

Next Post

Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Berita Pilihan

Wabup Banggai Buka Seminar Awal Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Daerah Tangguh dan Inklusif

Wabup Banggai Buka Seminar Awal Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Daerah Tangguh dan Inklusif

by Rdks
14 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK - Wakil Bupati Banggai Drs, H. Furqanuddin Masulili, M.M. membuka kegiatan Seminar Awal Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Daerah...

Staf Ahli Anggota DPD RI Akui Program Gubernur Sulteng Edukatif dan Efektif

Staf Ahli Anggota DPD RI Akui Program Gubernur Sulteng Edukatif dan Efektif

by Rdks
14 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Zuchri Entending Staf Ahli Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir, menuturkan Kota Luwuk Ibu Kota dari Kabupaten Banggai...

Pemdes Tombongan Ulos Bunta Salurkan BLTDD ke 20 KPM

Pemdes Tombongan Ulos Bunta Salurkan BLTDD ke 20 KPM

by Rdks
11 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Pemerintah desa tombongan ulos, kecamatan bunta, kabupaten banggai salurkan bantuan langsung tunai dana desa BLTDD ke masyarakat....

Wujudkan Program Banggai Terang, Pemdes Hion Pasang 87 Unit Lampu Jalan

Wujudkan Program Banggai Terang, Pemdes Hion Pasang 87 Unit Lampu Jalan

by Rdks
11 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Pemerintah Desa Hion, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berhasil merealisasikan pemasangan lampu penerangan jalan umum.  ...

Polisi Mediasi Isu “Pongko” di Batui, Banggai

Polisi Mediasi Isu “Pongko” di Batui, Banggai

by Rdks
10 Mei 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Maraknya Isu “Pongko” dan atau “Tukang Doti” belakangan ini, rupanya tidak bisa dianggap hal sepele. Malah potensi saling...

Next Post
Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In