Kilasbanggai.com
Jumat, Mei 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Polda Sulteng Tetapkan “AT” dan “S” Tersangka PETI

admin by admin
4 Juni 2024
in Hukrim, Nasional, News, Sulteng, Terkini

 

 

KILASBANGGAI.COM, PALU – Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

BACA JUGA

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

1 Mei 2026
Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

29 April 2026

 

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.

Penindakan PT. GPS dilakukan tim Diskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

 

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

 

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

 

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

 

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

 

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

 

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Previous Post

Delapan Kades/Lurah di Sulteng Raih Penghargaan PJA 2024, Kades di Banggai Lewat

Next Post

Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Berita Pilihan

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, memberikan apresiasi tinggi terhadap Program Beasiswa Berani Cerdas...

Konsep Otomatis

Klarifikasi Tegas Pemprov Sulteng : Kehadiran Gubernur di KPK untuk Terima Hibah, Bukan Pemeriksaan

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait undangan Komisi Pemberantasan...

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

Pulang Bawa Aset dari KPK, Anwar Hafid Amankan Tanah Strategis di Mamboro untuk Sulteng

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi....

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

Kabar Gembira! Gubernur Anwar Hafid Tekankan Gaji Honorer Sulteng Harus Segera Cair

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Novalina, M.M, memimpin rapat bersama seluruh Kepala Perangkat...

Konsep Otomatis

Lawan Manuver Politik, Penerima Beasiswa Berani Cerdas Angkat Bicara

by Muhammad Maruf
28 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU– Pernyataan kontroversial oknum anggota DPRD Sulawesi Tengah yang melabeli Program Berani Cerdas sebagai beban fiskal daerah memicu gelombang kecaman....

Next Post
Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Tunggu Jadwal Bupati Banggai, Penutupan Bunta Expo Ditunda Pekan Depan

Discussion about this post

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

Rektor UIN Datokarama Apresiasi Program Beasiswa Berani Cerdas Gubernur Anwar Hafid

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!