KILASBANGGAI.COM,JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro. Berdasarkan hasil penilaian, aset tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp204.205.000.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan barang rampasan negara agar tidak terbengkalai dan dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui mekanisme hibah ini, negara menunjukkan komitmen dalam memastikan aset hasil kejahatan dikonversi menjadi sarana pendukung pembangunan yang lebih produktif.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga antirasuah tersebut atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujar Anwar Hafid dalam sambutannya.
Gubernur menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan amanah besar yang harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan bahwa Pemprov Sulteng akan segera melakukan perencanaan agar lahan di Mamboro tersebut dapat dioptimalkan secara tepat sasaran.
Rencananya, aset ini akan diarahkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan fasilitas publik yang dapat diakses warga dan Program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan aset negara. Kami pastikan aset ini dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi warga,” pungkasnya.(*)












Discussion about this post