KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Perbuatan tercela diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kades berinisial MU itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada 27 September 2023 lalu.
Polsek Bunta yang menangani kasus ini dikabarkan telah menetapkan oknum Kades MU sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Kades MU ditetapkan tersangka pada 3 Desember 2023 setelah penyidik Polsek Bunta melakukan rangkaian penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau saat dikonfirmasi wartawan media ini belum merespon. (*)
**) Ikuti berita terbaru KILAS Banggai di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Discussion about this post