Kilasbanggai.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo Mulai “Nginap” di Lapas Perempuan Palu

admin by admin
3 Februari 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng
Jaksa Kejari Banggai, Hendra Poltak Tafona'o (kanan) saat menjebloskan terpidana Lusiana Udopo, mantan Kades Lobu ke Lapas Perempuan Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/2/2024). (Dok Kajari Banggai)

Jaksa Kejari Banggai, Hendra Poltak Tafona'o (kanan) saat menjebloskan terpidana Lusiana Udopo, mantan Kades Lobu ke Lapas Perempuan Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/2/2024). (Dok Kajari Banggai)

 

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo, dijebloskan ke Lapas Perempuan Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/2/2024).

 

BACA JUGA

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

20 Januari 2026
Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

19 Januari 2026

Terpidana kasus korupsi APBDes Lobu, Kecamatan Lobu itu dieksekusi oleh Jaksa Hendra Poltak Tafona’o berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024.

 

Eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023.

 

Adapun amar putusan Mahkamah Agung adalah menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta 000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

 

Selain itu, Lusiana Udopo juga dihukum membayar uang penganti Rp 252.212.693,82, paling lama 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

 

Kasus korupsi yang menyeret Lusiana Udopo ke Lapas Perempuan Palu berawal tahun 2019 saat ia menjabat sebagai Kades Lobu menetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp.

1.227.322.900.

 

Lalu pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp 1.171.163.800.

 

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lusiana Udopo.

 

Di antaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

 

Pekerjaan itu terdiri dari pembangunan Kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pembangunan pasar desa atau lapak milik desa, dan pembuatan MCK. (*)

Previous Post

Dua Perangkat Desa Tetesulu Dilantik, Kades ; Tetap Selalu Satu Komando

Next Post

Polsek Bunta Bersama Forkopimcam Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Berita Pilihan

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

by Muhammad Maruf
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara aktif mendorong percepatan digitalisasi desa dengan menyampaikan langsung persoalan keterbatasan akses internet...

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Hukum MR dari MLD Law Office & Associates menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai yang...

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Hukum Law Firm DRAFT menyesalkan langkah Polres Banggai yang menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka...

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Luka lama akibat tragedi tambang emas yang terjadi sekitar 12 tahun silam kembali menghantui kehidupan masyarakat adat...

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Aksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Hartono Sahabo, seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai....

Next Post
Polsek Bunta Bersama Forkopimcam Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Polsek Bunta Bersama Forkopimcam Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Discussion about this post

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

by Muhammad Maruf
20 Januari 2026
0

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
0

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In