KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Mantan Kepala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo, dijebloskan ke Lapas Perempuan Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/2/2024).
Terpidana kasus korupsi APBDes Lobu, Kecamatan Lobu itu dieksekusi oleh Jaksa Hendra Poltak Tafona’o berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung adalah menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta 000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu, Lusiana Udopo juga dihukum membayar uang penganti Rp 252.212.693,82, paling lama 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Kasus korupsi yang menyeret Lusiana Udopo ke Lapas Perempuan Palu berawal tahun 2019 saat ia menjabat sebagai Kades Lobu menetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp.
1.227.322.900.
Lalu pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp 1.171.163.800.
Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lusiana Udopo.
Di antaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Pekerjaan itu terdiri dari pembangunan Kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pembangunan pasar desa atau lapak milik desa, dan pembuatan MCK. (*)
Discussion about this post