Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 16, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Kasus Anak Berujung Tersangka, Polres Banggai Diadukan ke Komnas HAM

Asnawi Zikri by Asnawi Zikri
19 Januari 2026
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Hukum Law Firm DRAFT menyesalkan langkah Polres Banggai yang menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka tanpa menerapkan mekanisme hukum yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketua Tim Hukum Law Firm DRAFT, Triadi, SH, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya telah menabrak sejumlah ketentuan hukum pidana anak.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2023 saat kliennya masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

16 Juni 2026
Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

16 Juni 2026

“Klien kami terlibat cekcok dengan korban dan secara spontan mendorong korban dengan memegang bagian leher, karena tidak terima adiknya dibully. Tidak ada luka fisik, baik goresan maupun lebam pada korban,” ujar Triadi kepada media, belum lama ini.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Banggai. Proses penyelidikan dan penyidikan sempat berjalan pada awal 2024, namun setelah itu tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama.

“Terjadi kevakuman penanganan perkara pidana anak. Tapi secara tiba-tiba, pada awal 2025, klien kami ditetapkan sebagai tersangka saat sedang mengikuti seleksi TNI dan telah berada pada tahap akhir,” ungkapnya.

Menurut Triadi, penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan berdampak serius terhadap masa depan kliennya.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut masa depan seorang anak. Penetapan ini praktis memutus karier klien kami,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Kevin Aditya, SH, menilai Polres Banggai lalai dalam menerapkan regulasi hukum terkait SPPA.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengedepankan upaya diversi dalam penanganan perkara pidana anak.

“Penetapan tersangka ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang mewajibkan upaya diversi. Bahkan ketentuan pelaksanaan diversi dalam PP Nomor 65 Tahun 2015 juga tidak dijalankan,” ujar Kevin.

Kevin menambahkan, diversi tetap wajib diupayakan meskipun tanpa kehadiran korban atau keluarga anak korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (4) PP Nomor 65 Tahun 2015.

Akibat proses hukum tersebut, kliennya disebut mengalami gangguan mental dan psikologis. Tim kuasa hukum pun telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

“Menurut Komnas HAM, peristiwa ini mengarah pada tindakan kriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip SPPA,” kata Kevin.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres Banggai, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Dengan sangat terpaksa, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Luwuk terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur nonformal.

Tujuannya untuk mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari stigma pidana, serta mengedepankan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Upaya ini diduga tidak dilakukan oleh Unit PPA Polres Banggai dalam perkara tersebut. (*)

Tags: BanggaiDiversiKomnas HAMLuwukPolres BanggaiSulteng
Previous Post

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Next Post

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Berita Pilihan

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– DPRD Kabupaten Banggai menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban...

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, PALU– Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah tenggara Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6/2026), menyebabkan delapan...

Sesar Aktif Picu Gempa M6,7 di Palu, BMKG Catat 9 Gempa Susulan

Sesar Aktif Picu Gempa M6,7 di Palu, BMKG Catat 9 Gempa Susulan

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, PALU– Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo (M) 6,7 mengguncang wilayah Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6/2026) pukul 11.27 WITA. Badan...

Asap Tebal Pembakaran Arang di Bunta Dikeluhkan Warga, Jalur Trans Sulawesi Terganggu

Asap Tebal Pembakaran Arang di Bunta Dikeluhkan Warga, Jalur Trans Sulawesi Terganggu

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa di wilayah Kelurahan Bunta 2, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, mulai memicu keresahan warga...

Lapangan Olahraga Dibongkar untuk Bangun Kopdes, Warga Matabas bakal Aksi di DPRD Banggai

Lapangan Olahraga Dibongkar untuk Bangun Kopdes, Warga Matabas bakal Aksi di DPRD Banggai

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Puluhan warga Desa Matabas, Kecamatan Bunta akan mendatangi kantor DPRD Banggai pada Rabu (17/6/2026) besok. Mereka akan melakukan...

Next Post
Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Laporan Korban Mengendap, Tim Hukum MR Soroti Kinerja Penyidik Polres Banggai

Discussion about this post

Pastikan Warga Tertangani, Wagub Sulteng Turun Langsung ke Lokasi Terdampak Gempa di Palu dan Sigi

Pastikan Warga Tertangani, Wagub Sulteng Turun Langsung ke Lokasi Terdampak Gempa di Palu dan Sigi

by Muhammad Maruf
16 Juni 2026
0

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, 8 Warga Jadi Korban, Sejumlah Bangunan Rusak

by Asnawi Zikri
16 Juni 2026
0

Anwar Hafid Soroti Profesionalisme ASN: Pejabat Tanpa Inovasi Siap Dirotasi

Sulteng Diguncang Gempa M 6,7, Gubernur Anwar Hafid Gerak Cepat Instruksikan Tanggap Darurat

by Muhammad Maruf
16 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com