KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai berinisial MU mulai bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Luwuk.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Bunta, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Cabang Kejari Banggai di Bunta, Ardhito Tobby Geofani, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Kilasbanggai.com, Sabtu (27/1/2024).
Ia menjelaskan MU saat ini sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses persidangan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum Kades MU dilaporkan korban SC, seorang perempuan bersuami yang juga sebagai Ketua RT.
Sekretaris Camat Simpang Raya, Bambang juga membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu desa di wilayahnya.
Untuk kepentingan jalanya proses pemerintahan desa, Sekcam mengatakan saat ini masih ditangani oleh Sekretaris Desa setempat. (*)
Discussion about this post