Kilasbanggai.com
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Headline

DPRD Banggai Usulkan Revisi Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa

Rdks by Rdks
17 Juli 2023
in Headline
Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap

Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap menilai perlunya dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.

Irwanto Kulap yang juga Anggota Bapemperda DPRD Banggai menerangkan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tak lagi sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Revisi dilakukan agar Perda Nomor 5 berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 67,” jelas Irwanto Kulap.

BACA JUGA

Bukti Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat Terpencil, Kapolsek Bunta Rela Tempuh Perjalanan Panjang ke Dusun Mumpe

Bukti Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat Terpencil, Kapolsek Bunta Rela Tempuh Perjalanan Panjang ke Dusun Mumpe

19 Januari 2025
Dugaan Suap di Tubuh Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Bergerak

Dugaan Suap di Tubuh Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Bergerak

18 Maret 2024

Usulan untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 juga sudah disampaikan Irwanto Kulap dalam rapat dengar pendapat terkait masalah pengangkatan perangkat Desa Lamo pada (17/7/2023).

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menurut Irwanto Kulap, Camat hanya memiliki kewenangan sebatas konsultasi, bukan pengambilan keputusan.

Sementara dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 Camat masih memiliki kewenangan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Permendagri 67 Tahun 2017 kewenangan Camat hanya sebatas konsultasi,” paparnya.

Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017, kata Irwanto Kulap, untuk mencegah pro dan kontra di tingkat masyarakat soal pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa.

“Saya minta tahun ini direvisi agar tidak ada kemelut pada Pemdes yang sementara berjalan dan ke depan Pilkades tahun 2025,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah Perda Nomor 5 Tahun 2017 ditetapkan DPRD dan Pemda Banggai, beberapa bulan berikutnya terbit Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Padahal sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 masih mengacu pada Permendagri lama yang masih memberikan Camat kewenangan memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kalau direvisi Perda Nomor 5 ini hanya beberapa Pasal saja,” jelasnya. (*)

Tags: aparatur desaDPRD BanggaipemberhentianpengangkatanPerda
Previous Post

5 Cara Mudah Menghilangkan Jerawat Dengan Bahan Alami

Next Post

Sepekan Operasi Patuh Tinombala 2023 di Luwuk, 677 Pengendara Kena Teguran Polisi

Berita Pilihan

Bukti Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat Terpencil, Kapolsek Bunta Rela Tempuh Perjalanan Panjang ke Dusun Mumpe

Bukti Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat Terpencil, Kapolsek Bunta Rela Tempuh Perjalanan Panjang ke Dusun Mumpe

by Rdks
19 Januari 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Wujud kepedulian, Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko rela menempuh perjalanan panjang mengunakan sepeda motor dan berjalan kaki demi...

Dugaan Suap di Tubuh Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Bergerak

Dugaan Suap di Tubuh Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Bergerak

by Rdks
18 Maret 2024
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Dugaan suap di tubuh penyelengara Pemilu kabupaten Banggai, Front Mahasiswa Bergerak geruduk kantor Bawaslu dan DPRD Banggai....

Gempa Bumi Tektonik M6,3 di Donggala Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Tektonik M6,3 di Donggala Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

by admin
9 September 2023
0

KILASBANGGAI.COM, - Sabtu 9 September 2023 pukul 22.43 wita wilayah Donggala, Sulawesi Tengah diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan...

Warga Banggai Dijamin Kesehatan Gratis, Cukup Bawa KTP Saat Berobat

Warga Banggai Dijamin Kesehatan Gratis, Cukup Bawa KTP Saat Berobat

by admin
9 September 2023
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI, - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka meminta para Camat agar gencar menyosialisasikan program-program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengingat, Pemerintah...

Gandeng Polwan, Satuan Narkoba Polres Banggai Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam dan Karaoke

Gandeng Polwan, Satuan Narkoba Polres Banggai Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam dan Karaoke

by Rdks
6 Maret 2023
0

KILASBANGGAI.COM,- Pоlіѕі mеlаkukаn Razia dаn реmеrіkѕааn tempat hiburan malam ѕеrtа kаrаоkе keluarha dі Kоtа Luwuk, Kаbuраtеn Bаnggаі, Mіnggu (5/3/2023) dіnі...

Next Post
Sepekan Operasi Patuh Tinombala 2023 di Luwuk, 677 Pengendara Kena Teguran Polisi

Sepekan Operasi Patuh Tinombala 2023 di Luwuk, 677 Pengendara Kena Teguran Polisi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In