KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Sejumlah karyawan PT Koninis Fajar Mineral (KFM) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melakukan aksi mogok kerja, Senin (1/4/2024).
Aksi mogok ini dikabarkan dipicu peraturan perusahaan pertambangan nikel tersebut yang dinilai merugikan karyawan.
Seorang karyawan PT Jaga Aman Sejahtera (JAS), subkontraktor dari PT KFM membenarkan aksi mogok tersebut.
“Iya benar. Kami mogok kerja terkait peraturan yang diberlakukan pihak perusahaan,” kata dia.
Ia mengungkapkan aksi mogok dilakukan karyawan lokal lingkar tambang, khususnya karyawan PT JAS.
Informasi yang diterima, berikut aturan untuk karyawan PT JAS yang memicu aksi mogok kerja:
Pertama, pengantaran dan penjemputan karyawan akan ditiadakan dimulai sejak tanggal 1 April 2024, terakhir pengantaran karyawan dari site, pada hari Minggu malam. Untuk shift kerja pagi di hari Senin diharapkan untuk naik kendaraan masing-masing.
Kedua, untuk karyawan project MDO akan melakukan absensi manual sesuai jam kerja yang telah disepakati dan tanpa harus absen ke office.
Ketiga, sesuai dengan pemberitahuan pada saat penandatanganan kontrak untuk kapasitas mess belum memadai dan sementara pembangunan, maka karyawan lokal selain lingkar tambang (Desa Koninis, Tuntung, Pongian, Nanga-nangaon, Gonohop) masih diperbolehkan untuk pulang (sementara waktu) sampai mess baru sudah siap.
Dalam pemberitahuan juga menjelaskan untuk karyawan lingkar tambang yang merasa ada kesulitan dalam hal transportasi ke mess, segera melapor ke GA untuk disiapkan kamar di mess.
Serta Waktu P5M dimulai pada pukul 06.30 Wita untuk shift pagi dan 18.30 Wita untuk shift malam, kepada seluruh karyawan wajib mengikuti P5M sesuai SPDK yang telah disepakati. (*)
Discussion about this post