KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Jagat media sosial kembali bergejolak akibat unggahan kontroversial seorang aparatur negara. Kali ini, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NM, yang bertugas di Puskesmas Simpang Raya, Kabupaten Banggai, tengah menjadi pusat perhatian lintas instansi.
Unggahan NM di platform Facebook dinilai provokatif dan memicu polarisasi di tengah masyarakat. Sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi perekat sosial, tindakan NM justru dianggap menciptakan “kotak-kotak” pemisah di akar rumput.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah Karim, menegaskan bahwa pihaknya telah memonitor kasus ini. Namun, secara prosedur, bola panas kini masih berada di tangan Dinas Kesehatan selaku instansi teknis yang menaungi NM.
“Iya, untuk masalah ini ditangani terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan. Kami akan menindaklanjuti setelah dinas teknis melimpahkan masalah ini kepada kami,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Ketika disinggung mengenai kemungkinan sanksi pemecatan atau tindakan tegas lainnya jika NM terbukti melanggar kode etik bermedia sosial, Farid menjawab normatif namun tegas.
“Iya, kita pedomani aturan yang berlaku,” jawabnya singkat.
Kasus ini bukan sekedar urusan administratif kepegawaian biasa. Status NM yang juga merupakan istri anggota Korps Brimob membuat persoalan ini merembet ke ranah institusi Polri.
Tak main-main, isu ini disinyalir telah sampai ke telinga petinggi daerah hingga provinsi, mulai dari Bupati Banggai, Polda Sulawesi Tengah, hingga Gubernur Sulteng. Dukungan moral dan tuntutan sanksi juga datang dari pihak Pemerintah Kecamatan hingga masyarakat luas yang merasa terusik dengan narasi yang dibangun NM di ruang digital.
Fenomena NM menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Banggai. Sebagai PPPK, NM terikat pada regulasi disiplin pegawai yang menuntut integritas dan netralitas. Munculnya riak di masyarakat akibat unggahan seorang tenaga kesehatan menunjukkan lemahnya literasi digital dan pengawasan internal di tingkat unit kerja.
Publik kini menanti, apakah “aturan yang berlaku” yang disebut BKPSDM akan benar-benar ditegakkan sebagai efek jera, ataukah hanya akan berakhir dengan teguran formalitas di tengah gaduhnya tuntutan keadilan sosial.












Discussion about this post