KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Setelah dilantik, Rabu 28 Agustus 2024, Anggota DPRD Banggai diminta fokus dalam pengawasan dana pelimpahan Rp 5 miliar per kecamatan.
Hal ini diutarakan beberapa mahasiswa Kabupaten Banggai.
“Harus ada pengawasan. Saya menduga ada pelanggaran prosedur dalam pengalokasiannya,” ungkap Risaldi Sibay, Kordinator Umum Front Mahasiswa Independen.
Menurut Saldi, berdasarkan Perbup 49 tahun 2023, kebutuhan desa dan kelurahan itu dimusyawarahkan terlebih dahulu lalu diserahkan ke kecamatan atau secara mekanismenya adalah bottom up.
“Tapi yang saya lihat di media malah Bupati yang terkesan atur penggunannya, kedua peruntukannya juga sudah diatur dalam Perbup, bidang sosial jelas rinciannya seperti apa dan pemberdayaannya juga seperti apa,” ungkapnya.
Saldi-sapaan akrabnya menuturkan seperti yang viral kemaren soal bagi-bagi gamis itu tidak termuat dalam nomenklatur (penamaan) rincian urusan pemerintahan yg dilimpahkan ke Camat.
Lantas atas dasar apa uang untuk gamis itu dikeluarkan dari dana Rp miliar tersebut.
“Saya juga berharap Kejaksaan sudah bergerak mengawasi program ini baik prosedural dan subtansialnya. Apalagi di momentum Pilkada begini petahana rawan menggunakan Political Budget Cycle atau politik anggaran demi meraup suara. Di saat seperti inilah insting pengawasan hukum Kejaksaan harus bekerja lebih lagi melibatkan kejaksaan tinggi mengingat anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit sekitar Rp.115 miliar jika dihitung berdasarkan jumlah kecamatan,” tegas Saldi.
Hal sama juga ditegaskan Ketua BPM Untika Luwuk, Afandi Bungalo.
Kata dia, bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo untuk mendesak anggota DPRD Banggai serius dalam mengawal realisasi dana pelimpahan tersebut.
Menurut Ketua BPM 2 periode ini juga 35 anggota DPRD Banggai harus mampu menyelesaikan beberapa pekerjaan, termasuk pengawasan anggaran Rp 5 miliar per kecamatan.
“Ada kekhawatiran mengenai seberapa baik DPRD yang baru mampu mewakili kepentingan rakyat, untuk itu fungsi DPRD Banggai harus berjalan semestinya,” papar Afandi. (*)
Discussion about this post