KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai tengah menangani kasus dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Tribunpalu, Tiga pejabat itu adalah oknum Kepala Bagian dan 2 Camat.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai.
“Masih sementara pemeriksaan saksi ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada media, Kamis (21/11/2024).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menanggapi tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa siang tadi terkait penanganan dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga menyeret 3 pejabat di daerah ini.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas keterlibatan oknum pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada.
“Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak pidana Pilkada,” kata dia.
Saat ini, kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.
“Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Anton. (*)
Discussion about this post