KILASBANGGAI.COM, BANGGAI- Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menerima pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kabupaten Banggai, di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Jl KH Ahmad Yani Luwuk, Kamis (21/11/2024).
Pada kesempatan itu, Anton Rahmanto menanggapi tuntutan masyarakat terkait penanganan kasus korupsi maupun dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga menyeret 3 pejabat di daerah ini.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas keterlibatan oknum pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada.
“Kami sudah tindaklanjuti, dan kami sudah menunjuk 3 jaksa yang memiliki kemampuan dalam menangani tindak pidana Pilkada,” kata dia.
Saat ini, kata Anton, pihaknya menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti.
“Kalau lengkap akan dilakukan P21, kalau tidak lengkap kami akan berikan petunjuk untuk dilengkapi. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk,” kata Anton.
Diketahui, 3 pejabat yang terdiri dari Kepala Bagian dan 2 Camat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai.
Hasil pemeriksaan Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 pejabat tersebut ke Polres Banggai.
Sementara itu, soal dana pelimpahan kewenangan Rp 5 miliar per kecamatan yang dicurigai berbau korupsi, Anton Rahmanto mengaku telah menerima informasi tersebut.
Namun, ia meminta keterlibatan aktif masyarakat agar melaporkan kasus dana Rp 5 miliar per kecamatan tersebut berdasarkan fakta dan data.
Setelah dilaporkan, ia memastikan kasus tersebut tertangani dengan baik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyatakan kasus tindak pidana Pilkada telah berstatus ke tingkat penyidikan.
Saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. “Masih sementara pemeriksaan saksi ahli,” kata Tio. (*)
Discussion about this post