KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Upaya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memenuhi protein dan meningkatkan pendapatan keluarga secara berkelanjutan melalui program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) di sektor peternakan, tampaknya belum sesuai harapan.
Di Desa Rau, Kecamatan Balantak misalnya, sejumlah peternak mengeluhkan kondisi usaha ayam petelur bantuan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Penerima manfaat di desa tersebut hanya dapat menjual telur dua bulan sejak bantuan ayam diterima. Setelah itu, produksi telur menurun drastis, hanya bisa dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Bahkan sampai saat ini, sebagian ayam telah mati.
“Kami waktu itu menerima bantuan sebanyak 20 ekor ayam petelur, sudah termasuk pakan dan vitamin. Dua bulan setelah itu, ayam sudah bertelur dan masih sempat menjual 15 butir. Selanjutnya, tidak ada lagi bantuan pakan dan vitamin,” ungkap seorang penerima manfaat, Arno, Rabu (31/7/2024).
Agar usaha tersebut terus berlanjut, Arno pun membeli pakan dan vitamin secara mandidi, dengan harapan produksi telur meningkat. Namun tak membuahkan hasil.
“Saya sudah beli pakan dan vitamin, tapi bertelur tiap hari hanya 1 biji, 2 biji, bahkan tidak ada telur. Hanya bisa dikonsumsi untuk kebutuhan dapur,” terangnya.
Bahkan saat ini, ayam petelur yang dibudidaya tak lagi produktif menghasilkan telur. Bahkan sebagian telah mati.
“Orang-orang menyarankan ganti pakan, dan saya sudah coba, tapi hasilnya juga sama. Saat ini ayam tidak lagi bertelur, sebagian mati. Mengelola ayam begini sangat sensitif, beda dengan ayam kampung. Pusing kepala. Kondisi ini juga dialami teman-teman penerima yang lain,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan selama proses budidaya ayam petelur, tidak dilakukan pendampingan oleh instansi terkait. Sehingga masalah yang dihadapi peternak tidak dapat teratasi.
“Minimal dalam sebulan, 2 kali instansi terkait berkunjung, melakukan pendampingan. Itu harapan kami. Jangan hanya saat penyerahan bantuan saja, setelah itu tidak didampingi,” keluhnya.
Untuk diketahui, penyaluran bantuan program Satu Juta Satu Pekarangan di Kecamatan Balantak masuk dalam cluster pertama, yakni pada bulan September- Oktober 2023.
Adapun sasaran atau penerima manfaat dari program satu juta satu pekarangan untuk sektor peternakan merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Satu Juta Satu Pekarangan. (*)
Discussion about this post