Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 10, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Panwaslu Moilong Gelar Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

admin by admin
16 Oktober 2024
in Banggai

KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan  Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.

BACA JUGA

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

9 Juni 2026
SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

9 Juni 2026

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.

 

Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Sebagai  jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.

 

Jika ada  indikasi pelanggaran ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.

 

Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,

Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda  Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.

 

“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)

*Panwaslu Moilong Gelar Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 // Jdl*

KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.

Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Sebagai jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.

Jika ada indikasi pelanggaran Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.

Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,
Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.

“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)

Previous Post

Meski Diancam Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Warga Moilong Tetap Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Next Post

Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Pilihan

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta,...

SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Sejarah baru di sektor pendidikan Kecamatan Luwuk Selatan resmi dimulai. Untuk pertama kalinya, sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP)...

Petani 40 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Bunta

Petani 40 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Bunta

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Seorang pria bernama Arman Mendong (40), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta,...

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba asal Balantak, Simpan Sabu di Pembalut

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba asal Balantak, Simpan Sabu di Pembalut

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai kembali berhasil menangkap pria berinisial RM alias I (39) warga Kecamatan Balantak karena mengedarkan narkoba...

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Masama Banggai, Sita Sabu Hampir 50 Gram

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Masama Banggai, Sita Sabu Hampir 50 Gram

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, MASAMA- Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil membongkar...

Next Post
Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banggai 2024-2029 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Jaksa Geledah Kantor Disdikbud Bangkep, Penyidik Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi

Jaksa Geledah Kantor Disdikbud Bangkep, Penyidik Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

Jaksa Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bohotokong, Kades belum Dipanggil

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

SMP Negeri Mirqan Siap Cetak Generasi Digital, Terapkan Sistem Smart School

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

Petani 40 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Bunta

Petani 40 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Bunta

by Asnawi Zikri
9 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!