KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.
Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Sebagai jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.
Jika ada indikasi pelanggaran ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,
Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.
“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)
*Panwaslu Moilong Gelar Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 // Jdl*
KILASBANGGAI.COM, MOILONG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai sukses menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tatap muka dan deklarasi netralitas Kepala Desa se Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (13/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Moilong, Ihwan Ahmad, Ketua Panwaslu Moilong Abdurahman Hidayat M sebagai narasumber dan dihadiri seluruh Kepala Desa se Kecamatan Moilong sebagai peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tatanan berdemokrasi yang sehat di Kecamatan Moilong, mengingat bahwa di momentum pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten tahapannya sedang berjalan.
Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni memilih Calon Gubernur dan Wakil Gurbernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Sebagai jajaran pemerintah yang di tingkat kecamatan dan desa sangat perlu mematuhi peraturan isi kegiatan ini. Dengan harapan nantinya proses Pilkada ini berjalan dengan lancar dan tertib. Netralitas Kepala Desa harus dijalankan,” ucap Ahmad Agus, Kordiv penanganan pelanggaran Panwaslu Moilong.
Jika ada indikasi pelanggaran Kepala Desa beserta perangkatnya, ia meminta keaktifan masyarakat Kecamatan Moilong untuk melapor ke Panwaslu Moilong akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh panwaslu kecamatan Moilong itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat,
Sebut saja Eko Wirayadi yang merupakan Salah satu Tokoh pemuda Kecamatan Moilong , menurutnya kegiatan seperti ini sangat perlu untuk di laksanakan karena kenapa. Menurut Eko Bahwa netralitas kepala desa itu wajib selain menjalan perintah UU kepala desa juga wajib menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada.
“Ini sangat penting, berbicara netralitas Kepala desa adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan demokrasi agar damai, semoga para Kepala Desa bisa menerapkan poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam deklarasi netralitas yang diselenggarakan oleh Panwaslu Moilong,” tegasnya. (*)
Discussion about this post