KILASBANGGAI.COM, BALANTAK- Satnarkoba Polres Banggai kembali berhasil menangkap pria berinisial RM alias I (39) warga Kecamatan Balantak karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan sabu-sabu yang sudah dibungkus menggunakan tisu yang berada di dalam pembalut wanita.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. RM kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Balantak Bersaudara.
“Menindaklanjuti, tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan,” kata AKP Hamid dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Saat melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satnarkoba kemudian mencegat mobil rental Toyota Calya warna merah DN 1627 CI yang dikemudikan pelaku di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara pada Senin (8/6) sekira jam 15.30 Wita.
“Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu berada tepat dilantai mobil atau dibawah kaki RM,” ujar Kasat.
Saat itu, dilakukan introgasi RM mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil/membeli narkotika sebanyak 5 paket dengan berat 6,16 gram sabu dari seseorang di Kota Luwuk untuk kembali diedarkan/jual di wilayah Balantak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
“Tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya. (*)












Discussion about this post