KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Dalam rangka kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga diterima langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Dietje Hakim.Rabu 20 September 2023.
Kunjungan kerja Ombudsman RI kali ini dalam rangka koordinasi dan jaringan membangun sebagai upaya kerja pengawasan dan pencegahan maladministrasi, khususnya dalam pelayanan publik di Sulteng.
Selain melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Banggai, kedatangan Ombudsman RI di Kabupaten Banggai dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.
Kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI ini menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi dalam rangka penilaian tersebut diantaranya pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), dengan poin 86,11.
Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Banggai untuk mendorong agar Sulawesi Tengah bisa masuk daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.
“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.
Jemsly mengungkapkan, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks persepsi maladminsitrasi (Inperma).
“Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” ungkapnya.*
Discussion about this post