KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Jaringan Aktivis Desa mengadukan masalah pemecetan Ketua BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Najar, ke DPRD Kabupaten Banggai, Senin (8/7/2024).
Aduan itu disampaikan langsung ke Ketua DPRD Banggai, dan meminta agar segera dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak terkait.
Koordinator Jaringan Aktivis Desa, Faisal Lalimu, menjelaskan Najar diberhentikan sebagai Ketua BPD Koyoan Permai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/3461/DPMD tertaggal 1 Juli 2024.
“Maka kami meminta DPRD Banggai untuk segera menggelar RDP atas SK yang dinilai cacat hukum tersebut,” kata Faisal.
Faisal juga membeberkan sejumlah tuntutan yang nantinya akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Pertama, menuntut adanya transparansi dasar dan alasan pemberhentian Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo.
Kedua, menuntut akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan serta penindakan tegas tanpa pandang bulu atau tebang pilih oleh Bupati Banggai atas terjadinya pelanggaran netralitas Aparat Desa dan ASN di Lingkungan Pemda Banggai.
Ketiga, menuntut rehabilitasi dan pengembalian jabatan Ketua BPD Koyoan Permai, Najar, kepada Bupati Banggai. (*)
Discussion about this post