KILASBANGGAI.COM, BATUI- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai melakukan penggeledahan di Kantor BUMDes Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (7/12/2023).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso di Desa Uso tahun anggaran 2017–2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisu, menjelaskan tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Ihwal Sainul, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terdapat benda-benda atau dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yakni di Kantor BUMDes Uso, Kantor Pemerintah Desa Uso, dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023.
“Dalam proses penggeledahan tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” kata Sarman.
Selama kegiatan berlangsung tim mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
Sarman menjelaskan BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapatkan dana penyertaan modal dari APBDesa Uso sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam kerja sama itu, keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.
BUMDes Uso beberapa kali menerima bantuan yakni pada tahun 2019 penambahan modal dari APBDes Uso sebesar Rp 100 juta, tahun 2021 penambahan modal dari APBDes Uso sebesar Rp 100 juta.
Serta tahun 2021 penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 100 juta.
“Penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi,” kata Sarman. (*)
Discussion about this post